
KAI Properti dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
JAKARTA, berita
Menjelang periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya meningkatkan upaya preventif keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu titik yang menjadi fokus sosialisasi adalah perlintasan JPL 05 Stasiun Surabaya Gubeng.
Peningkatan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun dinilai berpotensi menambah risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI Properti melakukan edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya disiplin berlalu lintas serta kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api.
Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja menegaskan, perlintasan sebidang merupakan area dengan tingkat risiko tinggi yang membutuhkan kewaspadaan semua pihak. Perlintasan sebidang adalah titik kritis yang membutuhkan kewaspadaan. Keselamatan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan. Di momen menjelang Angkutan Nataru ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun saat melintasi perlintasan, ujar Ramdhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sosialisasi di JPL 05 Gubeng, petugas KAI Properti juga menyampaikan landasan hukum yang mengatur kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 124 UU tersebut ditegaskan bahwa, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 114 huruf (a) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api ketika melintasi perpotongan sebidang. Sementara itu, Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain melakukan edukasi lapangan, KAI Properti memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, serta unsur eksternal lainnya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Untuk mendukung kelancaran Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Properti juga menyiapkan berbagai kampanye keselamatan, antara lain melalui media sosial, pemasangan spanduk imbauan di sekitar perlintasan, serta pelibatan komunitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam gerakan sadar keselamatan.
Upaya tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat pada periode akhir tahun. KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhenti ketika sinyal berbunyi, serta memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas mutlak di perlintasan sebidang.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh KAI Properti
-
Edukasi Langsung:
Petugas KAI Properti melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat di sekitar perlintasan sebidang. Edukasi ini mencakup pentingnya kesadaran akan keselamatan dan disiplin dalam berlalu lintas. -
Penyampaian Landasan Hukum:
Dalam sosialisasi, petugas menyampaikan undang-undang yang mengatur kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat. -
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak:
KAI Properti bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah daerah, kepolisian, dan organisasi lainnya untuk memastikan keselamatan di perlintasan sebidang. -
Kampanye Keselamatan:
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Properti melakukan berbagai kampanye keselamatan melalui media sosial dan pemasangan spanduk imbauan di sekitar perlintasan. -
Pelibatan Komunitas:
KAI Properti melibatkan komunitas masyarakat di sekitar jalur kereta api dalam gerakan sadar keselamatan. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap risiko di perlintasan sebidang.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas mutlak. Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan mematuhi rambu lalu lintas yang telah ditentukan.
KAI Properti mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun saat melintasi perlintasan sebidang. Dengan kesadaran dan disiplin yang tinggi, risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan keselamatan bisa tercapai secara bersama-sama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar