Menjelang UMK Sukoharjo 2026, Dewan Pengupahan Sosialisasi ke Pengusaha Meski Buruh Belum Puas

Menjelang UMK Sukoharjo 2026, Dewan Pengupahan Sosialisasi ke Pengusaha Meski Buruh Belum Puas

Penetapan UMK Sukoharjo 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk tahun 2026 sebesar Rp2,5 juta. Kenaikan ini mencapai 5,96 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan UMK Sukoharjo ini merupakan bagian dari kebijakan pengupahan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng untuk tahun 2026. Pengumuman resmi dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Rabu (24/12/2025) di Semarang. Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Perusahaan (UMSP), dan Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan iklim investasi.

Kenaikan UMK Sukoharjo 2026, Tapi Buruh Belum Puas

Meski kenaikan UMK Sukoharjo 2026 sebesar 5,96 persen dianggap sebagai langkah positif, namun tidak sepenuhnya memuaskan kalangan pekerja. Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, menyatakan bahwa kenaikan tersebut hanya setara sekitar Rp140.500. Hal ini dinilai belum mampu menutupi kenaikan biaya hidup yang terjadi.

Namun, angka tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Sukoharjo bersama unsur tripartit dan akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Proses penyesuaian upah ini dilakukan dengan pertimbangan ekonomi daerah serta inflasi.

Dewan Pengupahan Mulai Sosialisasi

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo, Sigit Hastono, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan sosialisasi UMK Sukoharjo 2026 kepada pengusaha, pekerja, dan instansi terkait. Sosialisasi ini penting agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum sesuai regulasi.

UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Dengan demikian, sistem upah yang lebih fleksibel dapat diterapkan di perusahaan-perusahaan.

Lebih Rendah dari Kenaikan UMK 2025

Sebagai perbandingan, kenaikan UMK Sukoharjo 2025 mencapai 6,5 persen, yang lebih tinggi dari tahun 2026. Menurut Dewan Pengupahan, hal ini disebabkan perbedaan kebijakan. Tahun 2025 merupakan kebijakan nasional yang seragam, sedangkan UMK 2026 disesuaikan dengan inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa masing-masing wilayah.

Posisi UMK Sukoharjo di Solo Raya

Di wilayah Solo Raya, UMK Sukoharjo 2026 masih berada di level menengah. Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta tetap berada di papan atas, sementara Wonogiri menjadi yang terendah. Jika dibandingkan dengan Kota Semarang yang mencapai lebih dari Rp3,7 juta, UMK Sukoharjo masih terpaut cukup jauh.

Harapan Pemerintah

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional. Pemerintah berharap UMK Sukoharjo 2026 mampu meningkatkan kesejahteraan buruh, menjaga kondusivitas daerah, serta mendorong pertumbuhan investasi dan keberlanjutan usaha di Jawa Tengah.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti koperasi buruh, transportasi pekerja, daycare perusahaan, dan perumahan buruh terjangkau agar daya beli pekerja semakin kuat. Dengan mulai disosialisasikannya UMK Sukoharjo 2026, seluruh pihak diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi serta hubungan industrial yang harmonis.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan