
Peran dan Tanggung Jawab Menteri Sosial dalam Penggalangan Dana
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang lebih dikenal dengan Gus Ipul, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai aturan izin penggalangan donasi viral di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas maraknya aksi solidaritas dari berbagai kalangan, mulai dari artis, influencer hingga komunitas yang membuka donasi hingga mencapai miliaran rupiah untuk membantu korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meski telah memberikan klarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang, apalagi bermaksud mempersulit upaya penggalangan dana yang dilakukan secara sukarela oleh publik, nama Gus Ipul tetap menjadi bahan perbincangan luas. Ia menegaskan bahwa yang ia sampaikan hanyalah pengingat bahwa terdapat aturan hukum yang mengatur mekanisme tersebut. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satunya mengatur kewajiban izin dalam penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, termasuk jika tujuannya untuk kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Kekayaan Gus Ipul yang Tercatat dalam LHKPN
Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Gus Ipul per 27 Maret 2024, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp26.274.196.491. Dalam laporan tersebut mengungkapkan rincian aset yang dimilikinya berupa tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, simpanan kas dan utang yang terhitung.
Berikut rincian harta kekayaan Gus Ipul:
- Tanah dan Bangunan
- Tanah seluas 3670 m di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp7.985.920.000.
- Tanah dan bangunan seluas 311 m atau 250 m di Depok, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
- Bangunan seluas 102 m di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 377 m atau 250 m di Jombang, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
- Tanah seluas 660 m di Jombang, hasil sendiri senilai Rp500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 3850 m atau 1000 m di Pasuruan, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
-
Bangunan 82.32 m di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.545.709.087.
-
Alat transportasi dan mesin
- Mobil Toyota Alphard G tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp700.000.000.
-
Mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
-
Harta bergerak lainnya
-
Senilai Rp600.000.000.
-
Surat berharga
-
Senilai Rp3.100.000.000.
-
Kas dan setara kas
-
Senilai Rp4.992.567.404.
-
Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor
-
Utang
-
Senilai Rp1.200.000.000.
-
Total Kekayaan
- Total kekayaan yang dimiliki oleh Gus Ipul senilai Rp26.274.196.491.
Profil Singkat Gus Ipul
Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964 silam. Ia kini telah berusia 61 tahun. Dirinya merupakan putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo. Dirinya juga cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sedangkan pendidikan terakhir Gus Ipul adalah S1 Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985.
Sejak muda ia sudah aktif berorganisasi. Pada 1992-1995, Gus Ipul dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) IPNU. Di tahun yang sama diri tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik. Selesai dengan jabatan di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Ia duduk di kursi nomor satu Pemuda Ansor di periode 1999-2010.
Karier Politik dan Jabatan yang Pernah Diemban
Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999. Di tahun-tahun selanjutnya, ia meniti karier di sejumlah lembaga. Ia pernah menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri.
Berikut riwayat karier Gus Ipul selengkapnya:
- 1992 - 1995, Ketua Pimpinan Pusat IPNU
- 1993 - 1995, Wartawan Tabloid Detik
- 1999 - 2010, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor
- 1999 - 2001, Anggota DPR RI
- 2001 - 2004, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa
- 2004, Anggota DPR RI
- 2004 - 2007, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
- 2008 - 2009, Komisaris Bank Rakyat Indonesia
- 2009 - 2014 dan 2014-2019, Wakil Gubernur Jawa Timur
- 2011 - 2021, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
- 2010 - 2021, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur
- 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN X
- 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN III Holding
- 2021 - 2024, Walikota Pasuruan
- 2022 - 2027, Sekretaris Jenderal PBNU
- Oktober 2024 - Sekarang, Menteri Sosial RI
Penghargaan yang Berhasil Diraih
Selama berkarier, Gus Ipul mengoleksi berbagai penghargaan atas kinerjanya. Berikut daftar lengkapnya:
- 2011, Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- 2014, Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- 2014, Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia.
- 2024, Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur.
- 2024, Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024.
- 2025, Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto.
- 2025, Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar