Mensos: Izin Penggalangan Dana Bencana Bisa Segera Keluar

Penjelasan Menteri Sosial Mengenai Pengajuan Izin Pengumpulan Dana Bencana

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memberikan penjelasan terkait pengajuan izin pengumpulan donasi atau penggalangan dana untuk korban bencana. Menurutnya, pengajuan izin tersebut bisa dilakukan setelah bantuan disalurkan kepada para korban.

Gus Ipul menjelaskan bahwa hal ini diperbolehkan karena sifat dari peristiwa bencana yang bersifat darurat. Oleh karena itu, bantuan harus segera disalurkan agar bisa membantu masyarakat yang terkena dampak bencana.

"Saya perjelas dulu, untuk bantuan bencana izinnya diperbolehkan untuk menyusul beserta laporan-laporannya, seperti yang dilakukan Mas Rama (Muhammad Rizal Ramadhan) ini, tidak masalah, karena ini dilakukan dalam rangka kedaruratan," ujar Gus Ipul dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (10/12/2025).

Apresiasi terhadap Kepedulian Masyarakat

Meskipun ada aturan terkait perizinan, Gus Ipul tetap mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam memberikan bantuan kepada korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghalang bagi masyarakat untuk berbuat baik.

"Jadi, kepedulian yang diwujudkan dengan aksi nyata ini harus kita apresiasi. Tentu dalam keadaan kedaruratan ini memerlukan langkah-langkah darurat juga, langkah-langkah cepat. Kita tidak sedikit pun menahan orang untuk berbuat baik apalagi di masa-masa sulit sekarang ini," tuturnya.

Pemahaman Terhadap Aturan Perizinan

Gus Ipul juga memaklumi jika ada masyarakat yang belum mengetahui terkait aturan perizinan penggalangan dana. Ia mengaku bahwa dirinya sendiri baru mengetahui aturan tersebut setelah menjadi Menteri Sosial.

"Jujur saja saya mengerti juga setelah saya jadi menteri, sebelumnya saya juga tidak mengerti," ucapnya.

Langkah yang Disarankan untuk Penggalangan Dana

Bagi mereka yang sudah melakukan penggalangan dana dan telah menyalurkannya kepada korban bencana Sumatera, Mensos menyarankan untuk segera mengajukan perizinan. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan membentuk lembaga atau komunitas resmi.

"Pulang dari sana (Sumatera), nanti membuat satu lembaga, Sahabat Rama atau apapun lah namanya, dibentuk yayasan atau komunitas, sehingga berbadan hukum terus mengajukan izin," ujarnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Sosial tidak memungut biaya dalam proses pengajuan izin. Proses ini bisa dilakukan secara online, tetapi tetap membutuhkan rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Kesimpulan

Aturan tentang pengajuan izin pengumpulan dana bencana memang diperlukan, namun tidak boleh dijadikan hambatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan