Mensos: Tidak Larang Galang Dana Bencana Sumatera, Tapi Ingatkan Aturan

Menteri Sosial Jelaskan Aturan Penggalangan Dana untuk Bencana

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat dalam menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat berada di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025).

Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap individu atau kelompok boleh melakukan penggalangan dana. Ia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu antar masyarakat.

"Kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang kesulitan atau terdampak dari bencana," ujar Gus Ipul.

Meskipun demikian, ia juga menyebutkan bahwa ada undang-undang yang mengatur penggalangan dana. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.

UU ini menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

"Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi. Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial," jelas Gus Ipul.

Setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.

"Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin," tambahnya.

UU 9/1961 juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.

Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.

"Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, 'Lebih baik disanksi aja wis'," kata dia.

Namun, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.

"Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat," jelas Gus Ipul.

Manfaat dari Aturan Penggalangan Dana

Gus Ipul juga menjelaskan beberapa manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini. Pertama, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

"Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," lanjut Gus Ipul.

Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme ini mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.

"Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program," ujar Gus Ipul.

"Inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan," imbuhnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan