
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Hal ini mencakup tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
"UMP merupakan upah minimum yang besarannya ditentukan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi protes dari kalangan buruh terkait besaran UMP 2026 di beberapa daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah juga telah meningkatkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi kisaran 0,5 hingga 0,9. Langkah ini dinilai memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.
Menko Airlangga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan. Harapan pemerintah adalah agar para pekerja mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, UMP juga bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
"Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal," ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal.
Pada Rabu (24/12/2025), sejumlah daerah mengonfirmasi besaran UMP masing-masing. Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Sebelumnya, UMP Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Penjelasan Formula Penghitungan UMP
Berikut penjelasan mengenai formula penghitungan UMP:
- Inflasi – Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi di suatu wilayah.
- Indeks Alfa – Faktor yang digunakan untuk menyesuaikan besaran UMP berdasarkan kondisi ekonomi setempat.
- Pertumbuhan Ekonomi – Indikator yang menunjukkan perkembangan ekonomi di suatu provinsi atau kabupaten.
Formula ini dirancang untuk memastikan bahwa UMP tidak hanya mencerminkan inflasi, tetapi juga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kenaikan Upah Minimum di Jakarta
Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876 menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan sebesar 6,17 persen mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan upah dengan biaya hidup yang meningkat.
Keberlanjutan Pengupahan Berbasis Produktivitas
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengupahan yang berbasis produktivitas. Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, upah yang diberikan biasanya lebih tinggi daripada UMP umum. Hal ini dilakukan untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Reaksi Buruh dan Dunia Usaha
Meski ada protes dari kalangan buruh, pemerintah tetap percaya bahwa formula UMP yang digunakan sudah memadai. Sementara itu, dunia usaha diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menetapkan upah yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya kenaikan UMP yang signifikan, diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para pekerja, terutama di daerah-daerah dengan tingkat inflasi yang tinggi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar