Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan

Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan

Pengendalian Ruang dan Perlindungan Lahan Pangan Nasional

Setiap tahunnya, sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 hektare sawah yang berubah fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa alih fungsi lahan sawah dapat memengaruhi pasokan pangan yang stabil.

Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya RTRW yang terstruktur, keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga secara efektif. Menurut Menteri Nusron, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025), ia bertekad untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah.

Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan Sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini Sawahnya dilindungi, tegas Menteri Nusron.

Selain itu, amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional telah menetapkan batas minimal LP2B. Menurut Perpres tersebut, LP2B harus mencapai minimal 87 persen dari total LBS. Alasan utamanya adalah demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Terutama dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi, tegas Menteri Nusron.

Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalteng, baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dari jumlah tersebut, ada 21 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, masih ada 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW. Akibatnya, dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang. Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan, pungkasnya.

Pada Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan