Menteri Dalam Negeri Baru: Dana Pemda Bisa Langsung Digunakan untuk Pemulihan Bencana

Surat Edaran Mendagri tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah untuk Daerah Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah (Pemda), serta mekanisme pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah yang terkena bencana.

Surat ini ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), serta diteken oleh Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025. Tujuan utama dari SE ini adalah memastikan bahwa bantuan keuangan yang tersedia dapat digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Prioritas Penggunaan Bantuan Keuangan

Dalam surat tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana. Hal ini mencakup layanan kesehatan, pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.

Beberapa kebutuhan yang disebutkan dalam surat antara lain:
Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, dan tali tambang.
Kebutuhan kesehatan, termasuk alat medis, obat-obatan, dan layanan darurat.
* Pendidikan, seperti perlengkapan belajar dan fasilitas sekolah sementara.

Selain itu, SE ini juga merinci berbagai komponen yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan bantuan keuangan. Menteri Tito menyatakan bahwa pedoman ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana secara lebih efektif.

Mekanisme Pergeseran Anggaran dalam APBD

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah pengaturan mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan bencana dengan memindahkan dana yang tersedia ke sektor-sektor yang paling mendesak.

Mendagri menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat sasaran. Ia menekankan bahwa penggunaan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penganggaran Bantuan Berdasarkan Kondisi Darurat

Bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung. Proses ini dilakukan dengan beberapa tahapan yang diatur dalam surat.

Namun, jika kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya akan dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hal ini dilakukan sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja yang relevan.

Kesimpulan

Surat Edaran ini menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dalam menggunakan bantuan keuangan secara efisien dan efektif. Dengan adanya SE ini, diharapkan proses penanganan bencana bisa lebih cepat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang terdampak dapat segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan