Menteri P2MI Peringatkan Modus TPPO Melalui Surat Ancaman Sandera

Peringatan Menteri P2MI terhadap Modus TPPO yang Mengancam Calon Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, memberikan peringatan penting kepada para calon pekerja migran mengenai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin canggih. Salah satu cara yang digunakan oleh sindikat TPPO adalah dengan menggunakan surat ancaman hukum untuk menyandera calon pekerja migran dan keluarganya.

Surat ancaman tersebut biasanya berupa surat izin suami atau wali. Namun, menurut penjelasan Menteri Mukhtarudin, di dalam isi surat itu diduga memuat klausul-klausul yang memberatkan dan intimidatif. Surat ini bertujuan membuat keluarga calon pekerja migran menyatakan persetujuan atas keberangkatan pekerja migran ke negara tujuan yang masih dalam status moratorium. Selain itu, mereka juga diminta melepaskan hak untuk menuntut pihak sponsor atau perusahaan penyalur.

“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” kata Menteri Mukhtarudin di Jakarta pada Sabtu (3/1/2026).

Status Moratorium dan Kepatuhan Hukum

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik atau asisten rumah tangga (ART) perseorangan ke sejumlah negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Oleh karena itu, setiap pengiriman pekerja migran sektor domestik yang dilakukan di luar skema resmi pemerintah adalah pelanggaran hukum.

Menteri Mukhtarudin juga menyoroti adanya urat klausul “siap tidak menuntut” pada surat pernyataan. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya pelindungan WNI di luar negeri.

“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Menteri Mukhtarudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen formal yang ditawarkan oleh calo. Jika merasa terancam atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, masyarakat diminta segera melapor ke Kementerian P2MI atau aparat penegak hukum.

“Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, melalui P3MI yang terdaftar dan memiliki kontrak kerja yang jelas. Ingat, surat izin seperti itu tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menuntut keluarga,” tegas dia.

Tindakan Lanjutan dari Pemerintah

Merujuk pada temuan modus TPPO tersebut, Mukhtarudin telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.

“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” kata Mukhtarudin.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan