Menteri Perhubungan Dudy Tanggapi Protes Pengusaha Truk: Nyawa Tak Bisa Diukur dengan Kerugian

Menteri Perhubungan Dudy Tanggapi Protes Pengusaha Truk: Nyawa Tak Bisa Diukur dengan Kerugian

Kebijakan Larangan Truk Sumbu Tiga Saat Nataru 2025/2026

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan, terutama dalam kondisi lonjakan jumlah kendaraan.

Kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kekecewaan dari asosiasi pengusaha angkutan yang merasa terganggu oleh perpanjangan masa larangan. Menhub Dudy menegaskan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara transportasi Nataru 2025/2026 wajib memastikan keselamatan para pengguna jalan, meskipun harus berhadapan dengan volume lalu lintas yang meningkat drastis.

"Kami sebagai penyelenggara, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perjalanan angkutan Natal harus memastikan ketika terjadi lonjakan, yang harus kami pastikan adalah keselamatan dari para masyarakat yang berpergian," ujar Menhub Dudy saat media briefing di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menhub Dudy menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat laju perekonomian. Namun, ia menyatakan bahwa keselamatan manusia tidak bisa diukur hanya dengan kerugian materi semata.

"Jadi kami bukan ingin menghentikan laju ekonomi yang sedang berputar, bukan. Tapi, kalau nyawa manusia dihitung dengan angka, saya pasti nanti dikerubutin orang banyak, seolah-olah saya memkuantifikasi nyawa manusia," tegas dia.

Pelonggaran dan Evaluasi

Di satu sisi, pemerintah telah memberikan pelonggaran untuk para pengusaha dengan kebijakan window times, sehingga truk sumbu tiga tetap dapat beroperasi pada tanggal tertentu. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa truk sumbu tiga masih beroperasi di luar tanggal yang ditetapkan.

Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan guna menekan risiko kecelakaan. Menhub Dudy menjelaskan bahwa awalnya truk sumbu tiga diperbolehkan beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 21, dan 22 Desember 2025. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa para pengemudi tidak komitmen terhadap relaksasi yang diberikan.

"Dari hari pertama itu, sumbu 3 tetap keluar. Akhirnya kita putuskan untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Kan kita berupaya supaya penyelenggaran Natal itu tingkat kecelakaan nya turun, tingkat fatality turun, itu yang kita harapkan," imbuhnya.

Menhub Dudy berharap masyarakat tetap bisa bepergian dengan aman dan tenang meski lalu lintas padat. Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan rasa aman kepada para masyarakat yang melakukan perjalanan.

Penolakan dari Asosiasi Pengusaha Truk

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memperpanjang larangan operasional truk sumbu tiga pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi 17 hari.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menilai Kemenhub tidak mempertimbangkan masukan para pelaku usaha logistik yang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas lamanya masa pelarangan tersebut.

“Untuk apa kami dikumpulkan dan dimintai masukan, kalau pada akhirnya kebijakan tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampak ke kami. Pertemuan itu terkesan hanya formalitas agar terlihat sudah melibatkan stakeholder,” ujar Gemilang.

Menurutnya, sebelumnya para pengusaha sudah keberatan ketika larangan diberlakukan selama 11 hari. Namun, Kemenhub justru menambah masa pelarangan menjadi 17 hari.

“Dengan 11 hari saja kami sudah kelimpungan, apalagi sampai 17 hari. Ini jelas memberatkan,” tegasnya.

Masa Depan Logistik dan Keselamatan

Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyeimbangkan antara keselamatan masyarakat dan kebutuhan logistik. Meski ada penolakan dari sejumlah pihak, kebijakan ini dianggap penting untuk mencegah kecelakaan yang lebih serius.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan