
JAKARTA, berita
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan perwakilan serikat buruh pada pukul 9 malam. Pertemuan tersebut dilakukan guna mendengarkan keluhan terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di Kalimantan.
Menurut Yassierli, setidaknya ada 30 pekerja yang menjadi korban PHK sepihak dari sebuah perusahaan di wilayah Kalimantan. Ia menyampaikan hal ini dalam Indonesian Productivity Summit 2025 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (12/12/2025).
Yassierli menjelaskan bahwa serikat pekerja meminta pemerintah untuk turun tangan dan menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja. Meskipun demikian, ia tidak merinci nama perusahaan yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Setelah acara selesai, Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera memanggil pimpinan perusahaan tersebut. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diterima.
Kita harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu, kemudian melihat sejauh mana proses mediasi telah dilakukan. Semua itu memiliki prosedur yang jelas, ujar Yassierli.
Sebagai seorang guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), ia menegaskan bahwa aduan yang disampaikan oleh serikat pekerja malam hari hanya satu dari ribuan kasus PHK sepihak yang terjadi. Selain itu, banyak perusahaan juga diduga melanggar hukum karena tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Yassierli menekankan bahwa konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk jaminan sosial. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat celah atau ketidaksesuaian dalam regulasi yang ada.
Hal ini menyebabkan beberapa pekerja di sektor tertentu seperti driver ojek online, pekerja perkebunan, anak buah kapal (ABK), dan lainnya belum mendapatkan perlindungan hukum yang cukup.
Banyak hal yang ternyata masih bolong, dan itu harus menjadi perhatian kita bagaimana memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka, ujarnya.
Tantangan dalam Perlindungan Pekerja
Beberapa masalah utama yang dihadapi pekerja saat ini antara lain:
- Kurangnya regulasi yang mencakup semua sektor pekerjaan, terutama yang berada di luar sistem formal.
- Ketidakadilan dalam pemberian hak-hak dasar seperti THR dan cuti tahunan.
- Kesulitan dalam menuntut perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas.
Upaya Pemerintah
Pemerintah, khususnya Kemenaker, sedang berupaya keras untuk memperbaiki situasi ini. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Meningkatkan koordinasi dengan serikat pekerja dan organisasi masyarakat.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
- Membuat regulasi yang lebih inklusif agar semua pekerja bisa mendapatkan perlindungan yang sama.
Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja. Mereka tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga berperan sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar