Menteri Ungkap Alasan Pemanggilan 51 Warga Israel


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto memberikan respons terkait keputusan pemerintah Indonesia dalam memberikan calling visa kepada 51 warga negara (WN) Israel. Ia menegaskan bahwa pemberian visa tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai kementerian dan lembaga.

Agus menjelaskan bahwa terdapat tim yang melakukan kajian terhadap pengajuan visa tersebut. Ia memastikan bahwa tim tersebut tidak hanya berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saja.

"Setiap pengajuan visa dari WN Israel selalu dibahas oleh sebuah tim untuk menentukan apakah mereka diizinkan masuk atau tidak," ujar Agus saat berbicara di Jakarta pada Sabtu (3/1/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan visa bagi WN Israel menunjukkan bahwa kehadiran mereka telah direstui oleh pemerintah Indonesia. Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara spesifik kementerian mana saja yang terlibat dalam proses ini.

"Jadi, keputusan tentang pemberian visa bukan hanya menjadi kewenangan dari satu kementerian, tetapi melalui rapat koordinasi bersama," kata mantan Wakil Kepala Polri tersebut.

Agus menekankan bahwa pemberian visa tersebut didasarkan pada pertimbangan matang dari berbagai instansi. Visa tersebut diberikan dengan tujuan utama untuk keperluan bisnis para WN Israel.

"Iya, rekomendasi bersama itulah yang membolehkan seseorang masuk atau tidak. Dan pasti dengan berbagai pertimbangan yang matang," ujarnya.

Sejak lama, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, masuknya WN Israel ke Indonesia tidak dilakukan melalui metode penerbitan visa biasa. Mereka harus mengajukan permohonan penerbitan calling visa, yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Metode calling visa biasanya diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai memiliki sensitivitas politik atau keamanan jika diterbitkan visanya. Proses pengurusan visa ini mencakup beberapa tahapan, antara lain:

  • Pengecekan tujuan kedatangan
  • Pemeriksaan latar belakang pemohon
  • Pendalaman potensi risiko dari pemohon

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah Indonesia dapat memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penerbitan visa dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan