
Kasus Pembunuhan di Batam: Sosok Mami yang Menjadi Sorotan
Kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25) di Batam, Provinsi Riau (Kepri), kini menjadi perhatian publik. Korban yang berasal dari Lampung ini meninggal setelah mengalami penyiksaan berat selama beberapa hari. Salah satu pelaku yang menjadi sorotan adalah Meylika Levana atau dikenal dengan panggilan Mami.
Meylika diketahui merupakan kekasih dari Wilsoan alias Koko (28), yang bertindak sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Keempat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini antara lain:
- Wilson alias Koko (28)
- Anik Istikomah atau Meylika Levana alias Mami (32)
- Putri Enjelina alias Papi Tama (32)
- Salmianti alias Papi Carles (32)
Peristiwa tragis ini terjadi di kontrakan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, pada Sabtu (29/11/2025). Awalnya, korban memutuskan untuk merantau ke Batam mencari pekerjaan. Ia tiba di lokasi pada Kamis, 23 November 2025 siang dan mengajukan lamaran kerja setelah melihat lowongan pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) melalui media sosial.
Tersangka WL alias Koko menjemput korban dan mewawancarainya untuk bekerja di sebuah agency bernama EMKA. Pada sore hari, korban bisa menempati mess pada pukul 18.00 WIB. Malamnya, korban ikut dalam ritual minum-minuman keras bersama LC lainnya. Tujuan dari ritual tersebut adalah agar para LC lebih mudah "dicas" oleh tamu saat bekerja.
Namun, korban justru bereaksi histeris dan seperti kesurupan. Diduga karena tidak kuat menenggak alkohol, korban mulai tidak terkendali. Pada saat itu, ada rencana untuk mengembalikan korban ke kampung halamannya. Namun, rencana tersebut tidak langsung dilakukan. Justru dari situ, tindakan kekerasan dimulai.
Putri tidak dikembalikan ke kampung halamannya, melainkan mendapat penyiksaan berat hingga meninggal dunia. Penyiksaan dimulai sejak Senin (24/11/2025) sore, berlanjut ke malam hari, dan bahkan keesokan harinya. Puncak kekejaman terjadi pada Kamis (27/11/2025), ketika tubuh korban disemprot menggunakan air, tangan diborgol, dan mulut dilakban.
Selang kemudian dimasukkan ke hidung korban. Penyiksaan itu berlangsung sekitar dua jam. Setelahnya, Putri tidak lagi memberikan reaksi apa pun. Para tersangka juga berusaha merekayasa kematian korban. Bahkan, mereka sempat ingin mengubur jasad Putri diam-diam dengan bantuan seorang ustadz.
Menurut Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, semua tindakan dilakukan secara bertahap dan bukan kejadian spontan. Ada upaya menutupi dan memanipulasi penyebab kematian korban. Saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sosok Mami alias Meylika Istikomah kini menjadi sorotan. Ia diketahui sebagai pemilik agency penyalur LC bernama EMKA Management. Perannya dalam kasus ini adalah membuat video rekayasa seolah dirinya dicekik oleh korban. Selain itu, ia memberikan uang kepada Putri Enjelina alias Papi Tama untuk membeli lakban hitam.
Dilihat dari akun media sosialnya, Mami terakhir aktif pada tahun 2024. Wilson terakhir memposting kebersamaan dengan Mami pada 18 Oktober 2025. Menurut salah satu temannya, Mami dulunya juga bekerja sebagai LC. Akun ZEZE menanyakan apakah Mami pernah menjadi LC di D. Akun bernama Delina Selvi mengaku sebagai teman lama tersangka dan membenarkan bahwa Mami dulunya merupakan seorang LC.
“Iya di dragon, dulu th 2013 di i hotel lama.. Kwn dkt dulu,” tulis Delina Selvi. Wanita ini mengaku kenal dengan tersangka dari tahun 2013 hingga 2024 karena bekerja di tempat yang sama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar