Miliaran Uang Palsu dan Bahan Baku Dimusnahkan dalam 12 Perkara dengan 15 Terdakwa

Miliaran Uang Palsu dan Bahan Baku Dimusnahkan dalam 12 Perkara dengan 15 Terdakwa

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Uang Rupiah Palsu di Kabupaten Gowa

Pemusnahan barang bukti perkara uang rupiah palsu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang melibatkan pembuatan, pembiayaan, pencetakan hingga peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa.

Sebanyak 12 perkara dengan total 15 terdakwa terlibat dalam kejahatan tersebut. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Ia menekankan bahwa uang palsu sering kali sulit dibedakan dengan uang asli jika hanya dilihat sekilas.

“Kabupaten Gowa menjadi lokasi ditemukannya uang palsu ini dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat, apalagi di era digital sekarang penggunaan QRIS sangat membantu meminimalisir peredaran uang palsu,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga mengapresiasi pengembalian barang bukti yang sah kepada pihak terkait dan pemanfaatan unit damtruck yang telah selesai proses hukumnya. Ia berharap bahwa tahun 2026 masyarakat dapat melihat pemanfaatannya sesuai fungsi sebagai kendaraan angkutan sampah.

“Alhamdulillah ada barang bukti yang dikembalikan dan damtruck sudah bisa diproses untuk branding Gowa Bersih. Tahun 2026 masyarakat sudah dapat melihat pemanfaatannya sesuai fungsi sebagai kendaraan angkutan sampah,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa para terdakwa dalam kasus uang palsu memiliki peran berbeda-beda mulai dari pembiayaan, pencetakan hingga pengedaran. Modus yang digunakan para pelaku termasuk menukar uang palsu di warung-warung kecil dengan membeli barang murah dan menerima kembalian uang asli.

”Ada empat tahapan utama penanganan perkara yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Salah satunya eksekusi pemusnahan rupiah palsu yang kita lakukan hari ini,” sebutnya.

Selain pemusnahan uang palsu, Kejari Gowa juga mengembalikan sejumlah uang negara kepada pemerintah daerah, yaitu Rp2,5 miliar dari cashback pembelian damtruck 121 desa yang kini diproses untuk dilengkapi administrasinya dan akan dibranding sebagai armada Gowa Bersih. Kemudian Rp1,3 miliar dana BOS yang telah dikembalikan oleh pihak terkait sebelum perkara disidangkan.

“Walaupun jumlah pemulihan aset tidak sebesar di tingkat pusat, namun ini menunjukkan kualitas penanganan perkara dan komitmen kami mengembalikan kerugian negara,” tegas Kajari Gowa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Total terdapat 12 perkara dengan 15 terdakwa, di mana 11 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu perkara masih dalam proses banding.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa rupiah palsu siap edar, bahan baku pembuatan uang palsu seperti kertas konstruk impor dari China dan tinta watermark, beberapa unit printer yang tinta dan catridgenya rusak akibat penggunaan untuk mencetak uang palsu,” sebutnya.

Proses pemusnahan kata Basri, dilakukan melalui pencacahan kertas dengan mesin milik Bank Indonesia, serta pembakaran untuk barang bukti lain yang tidak ekonomis. Sebagian barang bukti lainnya telah dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar, meliputi mesin cetak besar, mesin cetak kecil dan perlengkapan lainnya.

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, jajaran Forkopimda Gowa, sejumlah pimpinan SKPD terkait.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan