
Babak Baru Kasus Pemerasan dengan Modus Polisi Gadungan di Banyumas
Pada hari Kamis, 25 Desember 2025, keluarga tujuh tersangka yang terlibat dalam dugaan pemerasan berkedok aparat penegak hukum atau polisi gadungan di Banyumas, Jawa Tengah, mendatangi kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH. Mereka meminta mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Tujuan dari pertemuan ini adalah agar perkara dapat diselesaikan di luar jalur persidangan.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan SYP (26). Mereka hadir didampingi oleh kuasa hukum Sudiro SH, dengan harapan bahwa kasus ini bisa segera selesai tanpa harus melalui proses peradilan.
Namun, permintaan mediasi ini tidak serta-merta membuka pintu damai tanpa syarat. Kuasa hukum korban, H Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa perdamaian adalah tujuan akhir yang ideal, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip penegakan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh dipercepat dengan cara melompati proses hukum. "Hukum harus tetap bekerja secara utuh, tanpa pandang status sosial," tegas Djoko.
Permohonan mediasi ini muncul setelah rekonstruksi kasus yang digelar Satreskrim Polresta Banyumas pada 10 Desember 2025 lalu. Rekonstruksi ini membuka secara gamblang skema intimidasi dan pemerasan yang dilakukan para pelaku. Dalam reka adegan tersebut, para tersangka berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba untuk menekan korban. Korban diperlakukan layaknya tersangka narkotika, dibawa paksa menggunakan mobil, mengalami kekerasan fisik, diancam akan diseret ke kantor polisi, hingga diperas uang sebesar Rp5,5 juta dan dipaksa menyerahkan telepon genggam.
Jika dihitung dengan dampak tekanan psikologis yang dialami, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp6 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Banyumas sebelumnya menuai apresiasi dari kuasa hukum korban karena merespons laporan kurang dari 24 jam, sebagai bentuk keseriusan memberantas praktik "polisi gadungan" yang dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat. Kunjungan keluarga tersangka kali ini memang membuka ruang dialog, tetapi tidak mengubah status perkara.
Djoko kembali menekankan bahwa kejahatan tersebut bukan sekadar soal nominal kerugian, melainkan juga trauma psikis korban dan ancaman serius terhadap kepercayaan publik pada institusi penegak hukum. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial BAM (16) yang masih di bawah umur, menjalani proses hukum terpisah di Unit PPA sesuai ketentuan perlindungan anak.
Permintaan mediasi ini menjadi ujian nyata bagi konsep restorative justice di ranah kejahatan serius. Bukan sekadar soal damai atau tidak, tetapi tentang keberanian menempatkan korban, kebenaran, dan akuntabilitas hukum di garis depan. Restorative Justice, bila ditempuh, bukan jalan memulangkan perkara, melainkan upaya memulangkan keadilan, bukan sekadar kesepakatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar