Misteri di Balik Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi Terungkap

Penyebab Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkap beberapa penyebab terjadinya tumpang tindih lahan transmigrasi. Menurutnya, sebanyak 3,1 juta hektar lahan yang dikelola oleh Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menghadapi berbagai tantangan.

Iftitah menjelaskan bahwa banyak masalah tumpang tindih bukan disebabkan oleh niat buruk, tetapi karena desain kebijakan saat ini tidak lagi relevan dengan tantangan zaman. Hal ini diungkapkannya saat berada di kantornya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Praktik Lama dan Masalah SHM

Dalam praktik lama, pemerintah seringkali belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada awal penempatan transmigran. Menurut Iftitah, hal ini bukan berarti pemerintah abai, melainkan disebabkan dua faktor utama.

Pertama, ada kekhawatiran bahwa jika SHM langsung diberikan, transmigran akan menjual lahan mereka. Kedua, keterbatasan anggaran untuk menerbitkan SHM. Dalam konteks pengukuran sertifikasi, diperlukan tambahan anggaran.

Namun, dalam realitas di lapangan, banyak transmigran menjual lahan meskipun belum memiliki sertifikat. Akibatnya, lahan tersebut berpindah tangan tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Keterbatasan Transmigran

Selain itu, sebagian transmigran menelantarkan lahan karena kurangnya modal, teknologi, tenaga kerja, maupun akses pasar. Iftitah menyatakan bahwa keterbatasan-keterbatasan ini membuat transmigran hanya menguasai lahan yang digunakan untuk tempat tinggal, sedangkan lahan seluas dua hektar biasanya dibiarkan terabaikan dan akhirnya diserobot.

Fenomena Pihak Lain Menggarap Lahan

Tidak hanya itu, terdapat juga fenomena pihak-pihak lain yang ikut menggarap lahan milik transmigran. Hal ini menyebabkan tumpang tindih dan memperparah masalah kepemilikan lahan.

Revisi UU Transmigrasi

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melakukan langkah korektif dengan mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Tujuan dari revisi ini adalah agar persoalan yang sama tidak terulang kembali. Iftitah menekankan bahwa regulasi perlu diperbaiki agar sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, yaitu beralih dari usaha individual ke usaha komunal.

Pendekatan Komunal

Menurut Iftitah, transmigrasi tidak lagi fokus pada pembagian lahan secara individual, melainkan mengarah pada pengelolaan lahan secara komunal. Dengan pendekatan ini, lahan yang berstatus komunal tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dikelola bersama secara gotong royong.

Iftitah juga menyatakan bahwa dirinya akan menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Tujuannya adalah memastikan dukungan dan kajian mendalam agar revisi UU transmigrasi bisa berjalan lancar dan sukses dengan dasar hukum yang kuat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan