Misteri Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK dalam Kasus Korupsi Haji

Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (16/12) dan berlangsung selama lebih dari delapan jam. Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan keluar sekitar pukul 20.17 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut tidak memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya. Ia mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya. Ia juga menolak menjawab pertanyaan dari awak media tentang substansi kasus tersebut. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya.

Setelah itu, Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji kepada oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Penyidik Mendalami Aliran Uang dan Kerugian Negara

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik melakukan pendalaman terkait aliran uang tersebut. "Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," katanya. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya menghitung kerugian negara yang timbul.

Selain itu, penyidik juga menanyakan hasil temuan penyidik di Arab Saudi. KPK sempat terbang ke sana untuk memeriksa dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan. "Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa temuan di Arab Saudi akan menjadi bahan pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini.

Awal Perkara Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam, yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi tersebut kemudian menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji. Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga ada rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan antara haji khusus dan reguler secara merata, yaitu 50%-50%. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan Setoran dari Travel Haji

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada ukuran travel haji. Uang tersebut diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkan ke oknum di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Penggeledahan dan Pembatasan Perjalanan Luar Negeri

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah di Depok yang diduga menjadi kediaman Gus Alex. KPK juga turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan