MKMK: Hakim Anwar Usman dengan Kehadiran Terburuk Tahun 2025

MKMK: Hakim Anwar Usman dengan Kehadiran Terburuk Tahun 2025

Penurunan Kehadiran Hakim Konstitusi, Peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencatat bahwa salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, memiliki tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam persidangan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir dalam 113 kali persidangan. Angka ini menunjukkan kekhawatiran terhadap kedisiplinan dan tanggung jawab seorang hakim dalam menjalankan tugasnya.

Laporan Kinerja MKMK dan Surat Peringatan

Dalam laporan kinerja yang dikeluarkan oleh MKMK, disebutkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat peringatan resmi kepada Anwar Usman mengenai kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi. Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian adalah kehadiran hakim dalam persidangan, termasuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa surat peringatan dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 diterbitkan untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hakim akan tanggung jawab dan kewajiban profesional mereka.

Rekomendasi untuk Standar Operasional Prosedur

Selain memberikan peringatan, MKMK juga mengimbau Mahkamah Konstitusi agar segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme persidangan, khususnya di ruang RPH. Penyusunan SOP dinilai penting untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas proses pengambilan putusan. Hal ini sesuai dengan Surat Rekomendasi MKMK Nomor 95/NPMK/07/2024.

Berdasarkan rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat absen dalam 113 sidang. Jumlah tersebut terdiri atas 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya.

Posisi Hakim dengan Tingkat Ketidakhadiran Terbanyak

Posisi kedua hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati oleh Arief Hidayat, dengan total 32 kali absen. Dari jumlah tersebut, 28 kali terjadi dalam sidang pleno dan empat kali dalam sidang panel. Sementara itu, Arsul Sani berada di urutan ketiga dengan 14 kali tidak hadir, yakni 11 kali pada sidang pleno dan tiga kali pada sidang panel.

Peringatan Mengenai Etika dan Integritas

Selain masalah kehadiran, MKMK juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik. Peringatan ini mencakup penggunaan media sosial pribadi, konsistensi menjaga integritas, serta penegasan agar kepentingan lembaga ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

MKMK menilai rendahnya tingkat kehadiran hakim, khususnya dalam persidangan dan RPH, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan keadilan. Oleh karena itu, penguatan disiplin, etika, dan tata kelola internal Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai agenda mendesak.

Tindakan yang Diperlukan

Untuk memperbaiki situasi ini, MKMK merekomendasikan langkah-langkah konkret seperti penyusunan SOP yang lebih rinci, peningkatan pengawasan terhadap kehadiran hakim, serta pelibatan pihak eksternal dalam evaluasi kinerja. Selain itu, diperlukan komunikasi yang transparan antara Mahkamah Konstitusi dan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan