Penjelasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengangkatan Suhartoyo
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan penelaahan terhadap isu miring yang berkembang mengenai keabsahan pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Hasil dari penelaahan tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Suhartoyo.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam jumpa pers pada Kamis (11/12), menjelaskan bahwa pihaknya telah memperhatikan secara saksama berbagai pemberitaan yang beredar hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Isu Miring Mengenai Pengangkatan Suhartoyo
Isu miring tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK muncul setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan ini diajukan oleh Anwar Usman, seorang Hakim Konstitusi. Berikut adalah amar putusan PTUN:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, Tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
- Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
- Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.
Penjelasan Lebih Lanjut dari MKMK
Menurut Palguna, banyak informasi yang berkembang hanya mengutip sepenggal putusan, khususnya terkait pembatalan Keputusan MK tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam hal ini, MKMK menilai ada upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang terdapat dalam amar putusan.
Berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, pengadilan sebenarnya meminta MK untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17/2023. MK kemudian menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024. Keputusan ini berisi beberapa poin penting:
- Kesatu: Memberhentikan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 15 Maret 2023.
- Kedua: Mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 9 November 2023.
- Ketiga: Menetapkan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
- Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dari keputusan tersebut, Palguna menegaskan bahwa tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri. Selain itu, tidak ada alasan hukum untuk meragukan keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Latar Belakang Gugatan Anwar Usman
Gugatan di PTUN Jakarta diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Gugatan ini terkait keberatannya atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres. Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab, dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Putra Presiden tersebut bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
Tidak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK. Meskipun gugatan dikabulkan, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.



Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar