Mobil dinas RI 25 serobot antrean Tol Cilandak, polisi tegaskan tak masuk pidana

JAKARTA, nurulamin.pro Polisi menyebut peristiwa dugaan penyerobotan antrean yang dilakukan mobil Lexus berpelat dinas RI 25 di gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, bukan merupakan tindak pidana.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan, hal tersebut karena pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.

“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan.

Pasalnya, di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.

“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.

Viral Video Mobil RI 25 Serobot Antrean Pintu Tol

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan mobil Lexus berpelat dinas RI 25 diduga menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak beredar luas di media sosial.

Video tersebut diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

“Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahan.

Dalam video, mobil putih tersebut tampak menyerong ke depan kendaraan perekam yang tengah mengantre di pintu gerbang tol.

Suara perekam juga terdengar mempertanyakan pelat kendaraan tersebut.

“Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ucap perekam dalam video.

Dhanar membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus oleh pejabat tinggi negara.

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian masih menunggu kepastian dari instansi terkait mengenai status kendaraan tersebut.

“TNKB dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ungkap Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2026).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan