
JAKARTA, nurulamin.pro—
Sebuah mobil Lexus dengan plat nomor dinas RI 25 menjadi perhatian publik setelah terekam dalam video yang menunjukkan tindakan diduga melanggar aturan antrean di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut bahwa mobil berwarna putih itu diduga merupakan kendaraan milik Menteri Kebudayaan.
Dalam rekaman video, mobil Lexus terlihat mengambil posisi di depan kendaraan perekam yang sedang berada di antrian. Dari suara yang terdengar dalam video, perekam mempertanyakan identitas pelat kendaraan tersebut.
“Macet, Pak. RI 25 tuh apa sih?” ujar perekam dari video tersebut.
Polisi belum pastikan keaslian pelat
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Komisaris Dhanar Dono mengonfirmasi bahwa kode registrasi RI 25 memang digunakan oleh pejabat tinggi negara. Namun, hingga saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video tersebut benar-benar digunakan oleh pejabat terkait atau merupakan kendaraan resmi dari instansi tertentu.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai apakah kendaraan tersebut benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh instansi tersebut,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat.
Dhanar menegaskan bahwa meskipun Gerbang Tol Cilandak tidak memiliki fasilitas pembayaran, tindakan menyerobot antrean tetap tidak dibenarkan. Pasalnya, jalur di area tersebut hanya dapat dilalui satu kendaraan dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur dan tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” jelas dia.
Akan tegur pengguna
Ia menambahkan bahwa di sekitar pintu gerbang tol terdapat marka jalan yang mewajibkan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang tersedia. Marka tersebut menandakan bahwa pengemudi dilarang keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.
Dhanar memastikan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan,” ujar Dhanar.
Menurut dia, tindakan yang terekam dalam video berpotensi melanggar aturan lalu lintas, meskipun tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat. Meski demikian, Dhanar menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang.
“Tapi saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, melainkan hanya teguran,” ujar Dhanar.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 yang terekam dalam video tersebut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar