Mobil Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana


Video yang menunjukkan mobil dinas berpelat RI 25, yaitu Lexus LM 350h, diduga melakukan penyerobotan antrean di pintu Tol Cilandak telah menjadi perhatian publik. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025), dengan keterangan bahwa mobil tersebut diduga milik Menteri Kebudayaan dan melakukan potong antrean.

Dalam video tersebut, mobil putih tersebut tampak menyerong ke depan kendaraan lain yang sedang mengantre di gerbang tol. Tindakan ini langsung mendapat perhatian dari masyarakat yang menyaksikan video tersebut.

Menanggapi isu ini, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait status tindakan tersebut. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa tindakan penyerobotan antrean tidak termasuk dalam tindak pidana. Alasannya adalah karena pelanggaran tersebut tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas atau indikasi tindak pidana lainnya.

“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar seperti dikutip dari sumber berita.

Meskipun demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan. Di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang harus dipatuhi pengendara. Kendaraan dilarang keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean sesuai aturan.

Pihak kepolisian juga masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut. Hal ini dilakukan agar bisa dipastikan apakah mobil tersebut benar-benar digunakan secara sah atau tidak.

Beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Tidak Ada Tindak Pidana: Penyerobotan antrean tidak dianggap sebagai tindak pidana karena tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
  • Hanya Teguran: Pengemudi yang melanggar hanya diberikan teguran, bukan denda atau tilang.
  • Marka Jalan Harus Dipatuhi: Di area gerbang tol, marka jalan tidak terputus wajib diikuti oleh semua pengendara.
  • Pemeriksaan Lebih Lanjut: Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait terkait kepemilikan mobil.


Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas, terutama di area yang ramai seperti gerbang tol. Meski tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, tetap saja diperlukan kesadaran diri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Selain itu, isu ini juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan mobil dinas harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak semua tindakan yang terlihat tidak sopan pasti menjadi tindak pidana, tetapi tetap perlu dihindari agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau masalah lebih lanjut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan