
Peristiwa Mobil Mewah yang Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menampilkan aksi mobil mewah Lexus putih yang diduga menyerobot antrean di Gerbang Tol Cilandak tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose dan langsung viral karena mengungkapkan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Dalam keterangan video, disebutkan bahwa mobil tersebut menggunakan plat nomor RI 25. Hal ini memicu spekulasi bahwa kendaraan tersebut bisa jadi milik seorang pejabat pemerintah, termasuk Menteri Kebudayaan. Akun tersebut juga menyampaikan bahwa mobil tersebut diduga melakukan potong antrian terhadap pengemudi lain.
Penelusuran oleh Pihak Berwajib
Menanggapi video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penelusuran lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait apakah kendaraan tersebut benar-benar dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah.
Kompol Dhanar Dono Vernandie, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau kendaraan yang menggunakan kode registrasi RI 25. Namun, validitas plat nomor tersebut masih dipertanyakan.
"Terkait NRKB STNK/TNKB yang terpasang di mobil mewah Lexus dengan kode registrasi RI 25 palsu atau asli dapat dikonfirmasi ke instansi terkait apakah memiliki kendaraan tersebut," ujar Dhanar.
Aturan Lalu Lintas Tetap Berlaku
Meski Gerbang Tol Cilandak Utama 2 saat ini tidak lagi melayani transaksi pembayaran tunai, Dhanar menekankan bahwa aturan tertib lalu lintas tetap berlaku. Situasi jalan di lokasi tersebut memang mengalami penyempitan, sehingga perilaku pengemudi yang tidak tertib bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Dengan demikian melihat situasi yang sekarang, maka kendaraan yang keluar dari Tol Depok-Antasari sudah ada lajur ketika melintas gardu tol tersebut, dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib," tambahnya.
Ia menyayangkan aksi menyerobot tersebut karena dapat membahayakan pengguna jalan lain. "Semestinya, setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut," katanya.
Pembatasan Penindakan Pelanggaran
Dhanar menjelaskan bahwa saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dibatasi pada pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana. Selain itu, pihak kepolisian hanya memberikan himbauan kepada pengemudi yang melanggar.
Kejanggalan Terkait Waktu Kejadian
Selain soal keaslian plat nomor, polisi juga menemukan kejanggalan terkait waktu kejadian. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa kejadian terjadi pada Senin (29/12/2025), namun hasil pengecekan digital berkata lain.
Dhanar menyebutkan bahwa narasi tentang kejadian pada tanggal tersebut tidak benar karena pemeriksaan CCTV di tanggal tersebut tidak ditemukan adanya kepadatan lalu lintas dan tidak ditemukan kendaraan yang ada di video tersebut.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok di balik kemudi mobil mewah tersebut dan kapan peristiwa sebenarnya terjadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar