Mobil pelat RI 25 viral diduga serobot antrean Tol Cilandak, polisi siap tindak lanjuti

Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Pintu Tol Cilandak

Polisi telah menegaskan bahwa mereka siap memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan setelah menerima konfirmasi mengenai identitas atau kepemilikan mobil Lexus berpelat dinas RI 25 yang diduga menyerobot antrean kendaraan di pintu Tol Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa memandang status pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video memiliki potensi melanggar aturan lalu lintas. Di sekitar pintu gerbang tol, terdapat marka jalan tidak terputus yang mengharuskan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean. Marka tersebut juga menandakan bahwa pengemudi dilarang keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.

Namun, Dhanar menyebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung unsur tindak pidana saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang. “Tapi saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, melainkan hanya teguran,” ujar Dhanar.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai status kepemilikan atau penguasaan kendaraan Lexus tersebut.

Video Viral Mobil Lexus RI 25 Serobot Antrean

Sebelumnya, sebuah video yang merekam aksi mobil Lexus berpelat RI 25 menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).

Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menyebutkan, “Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain.” Dalam rekaman video, mobil Lexus berwarna putih terlihat berada dalam posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang tengah mengantre di pintu gerbang tol. Terdengar pula suara perekam yang mempertanyakan identitas kendaraan tersebut. “Macet pak, RI 25 tuh apa sih?” ujar perekam dalam video.

Penggunaan Pelat RI untuk Pejabat Negara

Dhanar membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI digunakan secara khusus oleh pejabat tinggi negara. Namun, ia menegaskan, kepolisian masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kendaraan Lexus tersebut benar milik atau berada di bawah penguasaan instansi yang berhak menggunakan pelat RI 25. “TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat (1/1/2026).

Proses Investigasi dan Tindakan Lanjutan

Proses investigasi yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelat kendaraan tersebut. Polisi juga akan memeriksa apakah ada pelanggaran lain yang terjadi selama insiden tersebut. Meskipun belum ada tindakan hukum yang diberikan, pihak kepolisian tetap akan memberikan teguran jika ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, polisi juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dan aturan lalu lintas dipatuhi oleh setiap pengemudi, terlepas dari status atau jabatan mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan