Modus Penyelundupan Terbongkar: Ribuan Pakaian Olahraga Ilegal Disita di Patimban

Operasi Senyap di Pelabuhan Patimban Mengungkap Jalur Penyelundupan Raksasa

Di pagi hari yang masih gelap, sebuah operasi senyap dilakukan oleh Lanal Cirebon di pelabuhan internasional Patimban, Kabupaten Subang. Operasi ini berhasil mengungkapkan penyelundupan besar-besaran yang melibatkan ribuan pakaian olahraga premium tanpa dokumen resmi.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, dalam konferensi pers di Mako Lanal pada Selasa (2/12/2025). Dalam pernyataannya, Faisal menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen yang sangat spesifik.

“Berdasarkan informasi intelijen, Minggu (30/11) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, kami melaksanakan operasi penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang baru selesai bongkar dari KM Ferindo 5 yang tiba dari Pontianak,” ujar Faisal.

Truk Fuso bernomor polisi F 8810 HL menjadi fokus utama tim karena mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut ditemukan membawa pakaian olahraga yang diduga kuat merupakan barang ilegal.

Baris-baris pakaian sport yang diturunkan ke lapangan Mako Lanal Cirebon terlihat rapi dan masih baru. Barang-barang tersebut termasuk celana panjang spacewalk, jogger red-room, jaket olahraga anti-UV, dan jaket olahraga wanita hijab sport.

Setelah dihitung, jumlah keseluruhan barang mencapai 41.280 potong. Nilainya tidak tanggung-tanggung, yaitu estimasi harga pasar sebesar Rp 6,1 miliar dan potensi kerugian negara akibat tidak membayar bea masuk sebesar Rp 1,8 miliar.

Keterangan dari sopir truk dan pengurus ekspedisi membuka fakta mengejutkan. Sopir truk, KS, mengaku hanya mengangkut barang dari seseorang di Pontianak dengan tujuan Kosambi, Tangerang. Sedangkan GG, pengurus ekspedisi, memastikan bahwa barang berasal dari Malaysia, masuk lewat jalur tikus hingga tiba di Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Setelah itu, barang dipindahkan ke kapal KM Ferindo 5 menuju Patimban. “Barang tersebut berasal dari Malaysia dan memanfaatkan jalur tikus lintas batas negara,” jelas GG.

Faisal menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung. Status sopir saat ini masih sebagai saksi, namun pendalaman masih berlangsung di Bea Cukai. “Nanti bisa saja statusnya meningkat menjadi tersangka,” katanya.

Seluruh barang bukti, mulai dari truk, pakaian, hingga dokumen ekspedisi sudah diamankan di Mako Lanal. Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 102 UU 17/2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam hukuman 1–10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 5 miliar.

Danlanal menegaskan bahwa operasi ini bukan yang pertama dan tidak akan menjadi yang terakhir. “Kami menegaskan komitmen TNI, terutama TNI AL, untuk terus memberantas segala bentuk ilegal yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan maritim,” ujarnya.

Ia juga menekankan sinergi lintas instansi sebagai kunci keberhasilan. “Penindakan ini hasil kerja sama TNI AL khususnya Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, Polres Subang, dan Kodim Subang,” ucap Faisal.

Pantauan di Mako Lanal menunjukkan suasana yang jarang terlihat. Ribuan pakaian sport dipajang di lapangan, sementara pejabat yang hadir bahkan membuka beberapa contoh produk untuk menunjukkan kualitas barang yang diselundupkan. Tak jauh dari lokasi konferensi pers, truk Fuso yang mengangkut barang-barang tersebut juga ikut dihadirkan.

Sebagian besar barang masih tertata rapi di dalamnya, membuktikan operasi dilakukan sebelum distribusi berjalan. Temuan ribuan pakaian sport ilegal ini bukan sekadar penyelundupan kecil. Jalur lintas negara yang dimanfaatkan menunjukkan bahwa jaringan ini terstruktur dan mengincar celah antarwilayah.

Dan pagi itu, untuk pertama kalinya, rantai tersebut berhasil dipotong lewat operasi senyap di Patimban.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan