Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik di Makassar Dipicu Utang Rp1 Juta

Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik di Makassar Dipicu Utang Rp1 Juta

Kasus Pembunuhan Kakak oleh Adik di Makassar Diduga Dipicu Masalah Utang Piutang

Pada Jumat (2/1/2026) malam, terjadi peristiwa tragis di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Seorang pria bernama Tomo (30) tewas setelah ditikam oleh saudara kandungnya sendiri, Arif (22). Peristiwa ini menimbulkan kekacauan dan kekecewaan di kalangan masyarakat sekitar.

Tomo mengalami empat luka tusukan yang menyebabkan ia meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Jenazah korban kini sedang menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar, sementara pelaku, Arif, telah diamankan oleh personel Polsek Mamajang.

Motif Utang Piutang

Menurut informasi yang diperoleh, motif utang piutang diduga menjadi pemicu konflik antara kedua saudara tersebut. Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri, menyatakan bahwa motif sementara dari kasus ini adalah masalah utang. Ia mengatakan, "Motifnya utang piutang. Entahlah kakak yang berutang atau adiknya."

Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, juga membenarkan hal ini. Menurutnya, Tomo pernah meminjam uang kepada Arif sebesar Rp1 juta. "Terjadi persoalan utang piutang sebanyak Rp1 juta," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sebelum peristiwa penikaman terjadi, kedua belah pihak sudah sempat terlibat perkelahian pekan lalu. Mereka sama-sama bekerja sebagai supir dan diduga memperjualbelikan anjing untuk dibawa ke Kabupaten Toraja. "Mereka sama-sama bekerja, biasa jual anjing ke Toraja kalau dapat, di bawa ke sana di jual," ujar Mustari menceritakan kronologi awal.

Tiba-tiba, terjadi perkelahian lagi. "Tiba-tiba tadi ribut-ribut lalu berkelahi. Memang sebelumnya sudah berkelahi, katanya gara-gara utang. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah meninggal," tambahnya.

Hasil Pemeriksaan Medis

Hasil pemeriksaan sementara dari Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel menunjukkan bahwa korban mengalami empat luka tusukan. "Luka tusuk di siku bagian dalam dua kali dan satu kali di siku bagian luar. Jadi total tusukan ada empat di tubuh korban," jelasnya.

Lokasi duel keduanya berada di lahan kosong yang tidak jauh dari bengkel mobil. "Kami akan proses sesuai dengan Undang-undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas," tegas Mustari.

Tanggapan Warga Sekitar

Salah satu warga di lokasi, Yunus, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat ribut soal utang. Pelaku meminta uangnya untuk memperbaiki mobil yang dirental karena rusak setelah dari Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Arif, yang saat ini masih dalam tahanan, akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun, kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan