
Motif Teror Bom di 10 Sekolah di Depok Terungkap
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa motif dari tersangka H (23) dalam melakukan teror bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, adalah karena merasa kecewa dengan seorang perempuan bernama Kamila Hamdi. Tersangka merasa bahwa lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila, sehingga menimbulkan rasa tidak puas yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal.
"Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya di tolak oleh keluarga Kamila Hamdi," kata Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.
Hubungan dengan Kamila Hamdi
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka H dan Kamila Hamdi pernah menjalin hubungan pacaran pada tahun 2022, namun hubungan tersebut telah berakhir. Setelah putus, tersangka H merasa tidak lagi diperhatikan oleh Kamila, sehingga memicu tindakan ekstrem yang dilakukannya.
Made Oka menambahkan bahwa tersangka H tidak hanya melakukan ancaman terhadap Kamila, tetapi juga terhadap kampus-kampus lain. Ia sering kali membuat pesanan fiktif atau makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, meskipun tidak ada permintaan dari dirinya atau keluarganya.
Upaya Mencari Perhatian
Tersangka H melakukan tindakan teror sebagai cara untuk mencari perhatian dari Kamila. Menurut penyelidikan, ia sengaja membuat email palsu yang mengatasnamakan Kamila. Selain itu, ia juga membuat akun media sosial palsu yang menjelek-jelekkan nama Kamila.
"Tersangka H ini juga membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Kamila dan juga keterangan dari tersangka bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Kamila," jelas Made Oka.
Penetapan Tersangka
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12). Tersangka H merupakan seorang laki-laki yang lahir di Semarang pada 7 April 2002.
"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Proses Penyelidikan
Penetapan tersangka H dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan 'handset' atau 'device' yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya.
- Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan beberapa bukti elektronik yang dapat mendukung tuduhan terhadap tersangka H.
- Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang terlibat langsung atau memiliki informasi terkait kejadian tersebut.
- Alat bukti yang ditemukan mencakup catatan komunikasi, data pemesanan, dan informasi terkait akun-akun media sosial yang dibuat oleh tersangka.
Tindakan Lanjutan
Kompol Made Oka menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tersangka H sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar tidak ada tindakan serupa terulang di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar