Legalisasi Umrah Mandiri: Pro dan Kontra dalam Regulasi Baru

Pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memicu berbagai respons dari berbagai pihak. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah legalisasi umrah mandiri, yang memungkinkan jamaah melakukan perjalanan ibadah tanpa melalui biro perjalanan umrah.
Meski memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menjalani umrah dengan biaya yang lebih murah, pengesahan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa meskipun kebijakan ini membuka pilihan baru, diperlukan regulasi yang lebih rinci agar keselamatan jamaah tetap menjadi prioritas utama.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa umrah mandiri boleh dilakukan, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa legalisasi tanpa payung aturan yang kuat justru bisa membahayakan jamaah yang belum berpengalaman.
"Perlu ada syarat dan ketentuan bagi yang akan melakukan umrah mandiri agar perjalanannya aman dan ibadahnya sesuai syariah," ujarnya saat dihubungi oleh media.
Keuntungan dan Risiko Umrah Mandiri
Di sisi lain, umrah mandiri memberi keuntungan bagi jamaah berpengalaman karena mereka bisa mengatur perjalanan dan ibadah dengan lebih fleksibel. "Umrah mandiri baik bagi yang berpengalaman," ujarnya.
Namun, Cholil menekankan bahwa jamaah yang ingin berangkat secara mandiri harus benar-benar memastikan dirinya mampu mengurus perjalanan dan melaksanakan ibadah tanpa bantuan. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pelaku umrah mandiri.
"Pemerintah harus memberi perlindungan kepada pelaksana umrah mandiri dengan aturan dan pelayanan pemerintah," kata Cholil.
MUI Mendorong Ketentuan yang Jelas
Cholil kembali menekankan bahwa syarat serta ketentuan yang jelas perlu segera disusun agar perjalanan jamaah tetap aman dan pelaksanaan ibadahnya sesuai dengan syariat. Tanpa regulasi yang kuat, legalisasi umrah mandiri justru dikhawatirkan membuka celah risiko baru bagi masyarakat.
Sebelumnya, Umat Islam di Indonesia mendapat angin segar dengan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan ini resmi berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Peraturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Berdasarkan Pasal 86 UU PIHU terbaru, pelaksanaan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara. Yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi luar biasa atau darurat yang ditetapkan oleh Presiden.
"Perjalanan ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sebagaimana dikutip dalam Pasal 86 UU 14/2025.
Aturan baru ini secara resmi mengubah ketentuan sebelumnya, yang hanya membolehkan perjalanan umrah lewat PPIU atau pemerintah dalam kondisi darurat.
Syarat Umrah Mandiri
Penyelenggaraan umrah mandiri diatur secara khusus dalam Pasal 87A UU PIHU. Dalam pasal ini dijelaskan lima persyaratan utama bagi jamaah yang ingin berangkat tanpa melalui biro perjalanan. Syarat-syaratnya di antaranya:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain mengatur kewajiban dan syarat, UU baru ini juga memberikan perlindungan hukum kepada jamaah umrah mandiri. Berdasarkan Pasal 88A, jamaah memiliki dua hak utama dalam hal umrah mandiri. Pertama, mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati dengan penyedia layanan atau syarikah. Karena UU mewajibkan pelaku Umrah mandiri menggunakan syarikah. Kedua, jamaah umrah mandiri berhak melaporkan kekurangan layanan penyelenggaraan umrah langsung kepada Menteri Agama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar