Mulai 2026, ini cara ubah girik jadi SHM

Perubahan Kepemilikan Tanah dan Dokumen yang Tidak Berlaku Lagi

Mulai tanggal 2 Februari 2026, berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat seperti girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. PP ini menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengubah surat adat kepemilikan tanah milik perorangan seperti girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Berdasarkan UU tersebut, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.

Kemudahan Proses Pengurusan Sertifikat

Menurut Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kemen ATR/BPN, proses pengurusan sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan bahkan buka pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, Kemen ATR/BPN telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya.

Arie menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa perlu bantuan ahli kuasa. Hal ini memudahkan masyarakat dalam menjaga kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka.

Dokumen Tanah Adat yang Tidak Lagi Berlaku

Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa girik dan surat tanah adat lainnya akan menjadi petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah ketika PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie.

Selain girik, surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 lainnya adalah letter C, petok d, kekitir, serta pipil. Dokumen-dokumen tersebut juga termasuk landrente, verpodning, erfpacht, opstal, dan gebruik. Menurut Arie, dokumen-dokumen ini sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya. Selain itu, dokumen-dokumen adat tersebut rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu sengketa.

Alas Hak yang Diakui Mulai 2026

Dari tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat tidak lagi menjadi “alas hak” kepemilikan tanah. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui mulai 2026 berupa akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Arie menekankan bahwa tanah tidak akan diambil oleh negara meski hanya memiliki surat atau dokumen tanah adat tanpa adanya sertifikat kepemilikan.

Cara Mengubah Girik Menjadi SHM

Berikut langkah-langkah untuk mengubah girik menjadi SHM:

Mengurus Dokumen di Kelurahan

Langkah awal untuk membuat sertifikat tanah girik adalah mendatangi kantor kelurahan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: * Surat keterangan tidak sengketa yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan dimiliki secara sah, ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat * Surat riwayat tanah yang memuat catatan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah dari awal hingga sekarang * Surat penguasaan tanah sporadik yang menjadi bukti sejak kapan pemohon menguasai tanah secara nyata

Proses di Kantor Pertanahan

Jika semua dokumen dari kelurahan lengkap, dilanjutkan proses mengubah girik jadi SHM di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat. Tahapan prosesnya meliputi: * Mengajukan permohonan dengan membawa dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika dikuasakan), dan berkas lain ke loket pendaftaran * Pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon * Pembuatan dan pengesahan hasil pengukuran (surat ukur) oleh pejabat berwenang di BPN * Penelitian data oleh petugas BPN dan kelurahan untuk memeriksa keabsahan data dan status lahan * Pengumuman data yuridis selama 60 hari di kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan * Penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah girik jika tidak ada keberatan dari pihak lain * Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB). Besarannya berdasarkan NJOP dan luas tanah sesuai hasil ukur * Pendaftaran SK hak untuk diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) di BPN * Pengambilan sertifikat biasanya dapat dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, tergantung kelengkapan dan kondisi administrasi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan