
nurulamin.pro,
JAKARTA - Sidang dakwaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (Chrome Device Management/CDM) mengungkap bahwa 25 pihak yang terdiri dari individu dan perusahaan memperkaya diri. Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Meskipun sidang ini sejatinya ditujukan untuk empat terdakwa, hanya tiga terdakwa yang hadir karena salah satu terdakwa, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, tidak dapat hadir karena sakit.
Ketiga terdakwa yang hadir adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.
Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yaitu laptop Chromebook dan CDM, pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Menurut jaksa, para terdakwa membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM, tetapi hal itu tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Jaksa menjelaskan bahwa Sri Wahyuningsih bersama Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 untuk direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (Rp621,38 miliar).
Jaksa juga menyatakan bahwa Sri bersama Nadiem dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tanpa didukung referensi harga.
Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
- Jumeri sebesar Rp100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar