
Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lainnya Akan Menghadapi Sidang
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan segera menjalani sidang terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook selama periode 2019-2020 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya juga akan mendapat dakwaan yang sama. Mereka adalah:
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudsitek
- Mulatysah – Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar sekaligus KPA Ditjen SMP tahun 2020-2021
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD sekaligus KPA di Ditjen SD 2020-2021
Kasus ini menunjukkan adanya temuan baru yang meningkatkan prediksi kerugian negara dari sebelumnya Rp 1,9 triliun menjadi Rp 2,1 triliun. Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621,3 miliar.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa peningkatan kerugian negara ini disebabkan oleh temuan baru yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Berikut rincian kerugian negara dalam kasus ini:
- Kemahalan dari pengadaan harga chromebook yang diperuntukkan untuk Program Digitalisasi Pendidikan: Rp 1.567.888.662.719,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun
- Pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat: Rp 621.387.678.730 atau sekitar Rp 621,3 miliar
Dengan demikian, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya akan didakwa dengan dua pasal, yaitu:
- Dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
- Dakwaan subsider: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Saat ini, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya sedang menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh pengadilan. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 10 November 2025. Selanjutnya, berkas perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Berkas perkara Nadiem Makarim sangat tebal. Tumpukan berkas tersebut diturunkan dari mobil menggunakan troli untuk diserahkan ke pengadilan. Dalam satu berkas, terdapat tulisan atas nama tersangka Nadiem Makarim.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arif. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuka semua perbuatan jahat yang dilakukan oleh Nadiem Makarim dan kawan-kawannya dalam proses persidangan.
Jurist Tan Masih Buron
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka. Namun, hanya satu tersangka yang belum dilimpahkan, yaitu eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan. Saat ini, ia masih menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025. Jurist Tan sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung, baik saat berstatus saksi maupun tersangka.
Menurut catatan Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepergian ini terjadi jauh sebelum ada panggilan pertama dari Kejagung pada Selasa (3/6/2025). Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus korupsi ini bermula pada 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Tujuan dari pengadaan ini adalah untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal, saat uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook pada 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet. Berdasarkan pengalaman uji coba dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, pada akhirnya, Kemendikbudristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru yang menggunakan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbudristek diketahui mendapatkan anggaran pendidikan total sebesar Rp 9.982.485.541.000 atau sekitar Rp 9,9 triliun pada 2019-2022. Dari jumlah tersebut, alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau sekitar Rp 3,5 triliun dialokasikan untuk pengadaan peralatan TIK atau Chromebook dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6.399.877.689.000 atau sekitar Rp 6,3 triliun.
Menurut Kejaksaan, Nadiem Makarim sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Atas perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, antara lain:
- Nadiem Makarim – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar