Naik atau tidak? Simak daftar lengkap besaran gaji PNS 2026 golongan I-IV

Naik atau tidak? Simak daftar lengkap besaran gaji PNS 2026 golongan I-IV

Naik atau Tidak? Simak Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I–IV 

nurulamin.pro- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026.

 Kepastian tersebut baru akan dipertimbangkan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi keuangan negara pada kuartal I 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah tengah melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi belanja pemerintah ke depan.

Ia menegaskan, keputusan terkait kebijakan belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji PNS, akan ditentukan setelah kinerja keuangan pada triwulan pertama 2026 dapat dilihat secara menyeluruh.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025) dikutip via Kompas.com.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional berjalan selaras dengan kebijakan fiskal yang telah disusun.

Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi belanja negara ke depan.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.

Lantas, berapa besaran gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini?

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I–IV

Hingga awal 2026, gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2024.

Saat itu, pemerintah resmi menyesuaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru berdasarkan golongan jabatan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Secara keseluruhan, penyesuaian gaji PNS pada 2024 mencapai delapan persen dan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.

Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini dikutip via Kompas.com  (12/1/2025):

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200

Dengan mengetahui daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga 2026, masyarakat, khususnya calon aparatur sipil negara, dapat memahami besaran gaji pokok sesuai golongan serta menjadikannya acuan dalam perencanaan keuangan pribadi.

(nurulamin.pro/Sri Anggun Oktaviana)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan