Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia Terhadap Mantan Perdana Menteri Najib Razak

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM 11,4 miliar (setara Rp 47,1 miliar) oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada Jumat (26/12). Putusan ini terkait dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM 2,3 miliar yang terkait dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, memberikan putusan tersebut. Dalam sidang tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, Najib juga dihukum denda total RM 11,4 miliar atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Selain itu, mantan PM berusia 72 tahun ini juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda. Namun, hakim memutuskan bahwa semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya akan dijalankan secara bersamaan.

Penjelasan Hukuman dan Kondisi Najib

Putusan tersebut akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd, yang melibatkan penggelapan dana RM 42 juta. Masa hukuman tersebut akan berakhir pada 23 Agustus 2028.

Hakim Sequerah menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan faktor-faktor meringankan yang diajukan oleh pihak pembela, penuntut, dan terdakwa, serta kepentingan publik. Ia menyatakan bahwa frasa "jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi" harus ditafsirkan sebagai menjatuhkan hukuman penjara dan juga denda.

Selain itu, Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa semua hukuman penjara yang dijatuhkan atas 25 dakwaan tersebut akan dijalankan secara bersamaan. Namun, sesuai dengan Pasal 292 KUHP, hukuman tersebut baru akan berlaku setelah selesainya masa hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus SRC International.

Kewajiban Pembayaran Uang yang Dapat Dipulihkan

Hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebanyak RM 2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak dibayar, Najib harus menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Persidangan Najib berlangsung selama total 11 jam 45 menit. Najib yang hadir dalam persidangan dilaporkan tampak tenang sepanjang jalannya sidang. Anggota keluarganya dan para pendukungnya juga hadir di pengadilan.

Dakwaan yang Diajukan Terhadap Najib

Najib menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena menggunakan jabatannya untuk mendapatkan suap sebanyak RM 2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 sampai 19 Desember 2014. Dakwaan ini disusun berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UU yang sama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap atau RM 10.000 (mana yang lebih tinggi), apabila terbukti bersalah.

Sementara itu, terkait 21 dakwaan pencucian uang, Najib dituduh melakukan pelanggaran tersebut di bank yang sama antara tanggal 22 Maret 2013 hingga 30 Agustus 2013. Tuduhan ini diajukan berdasarkan Pasal 4 (1) (a) UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, denda hingga RM 5 juta, atau keduanya.

Respons Kuasa Hukum Najib

Kuasa hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Dia mengatakan tim pembela akan mengajukan banding ke Pengadilan Banding pada Senin mendatang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan