Kasus Pembuangan Bayi: Anak Petani Dituduh, Tapi Polisi Salah Tangkap
Seorang anak petani berinisial RF (16) mengalami tekanan mental setelah dituding menjadi pelaku pembuangan bayi di satu wilayah di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Jumat (4/4/2025) lalu. Namun, tudingan tersebut tidak terbukti dan ternyata polisi salah tangkap sasaran.
Keluarga korban sempat diberi amplop tebal berisi uang damai dari pejabat setempat namun menolak dan ingin kepastian hukum. Berikut adalah rangkuman peristiwa yang terjadi dalam kasus ini:
- Pemanggilan dan Pemeriksaan
- Korban ketika kejadian langsung diperiksa oleh dua bidan atas perintah polisi tanpa menunjukkan surat resmi kepada keluarga.
- Alasan polisi melakukan pemeriksaan secara paksa kepada korban hanya berbekal informasi dari warga.
-
"Jadi polisi ada informasi dari warga bahwa RF itulah pelaku buang bayi. Nah, dari sumber itu langsung dilakukan pengecekan tanpa prosedur."
-
Hasil Pemeriksaan Medis
- Keluarga membuktikan korban RF tidak pernah hamil.
- Pembuktian itu dilakukan di RSUD Blora dengan melalui pemeriksaan dokter spesialis kandungan.
-
"Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dari RSUD Blora telah memeriksa korban dan hasilnya korban tidak ada tanda pernah hamil dan melahirkan."
-
Dampak Psikis dan Sosial
- Akibat ulah kepolisian yang asal periksa tersebut, korban mendapatkan tekanan psikis.
- Korban merasa syok karena bagian intimnya dilakukan pemeriksaan sedimikian rupa.
- Korban juga merasakan sakit selama berminggu-minggu di bagian intim.
- Dampak lainnya, korban sempat tidak mau bersekolah karena teman-temannya di sekolah sudah menghakimi korban adalah pelaku kasus tersebut.
- Ibu korban yang memiliki riwayat jantung lemah sempat pingsan berulang kali akibat peristiwa ini.
Penolakan Uang Damai dan Keinginan Kepastian Hukum
Keluarga korban berulang kali diajak berdamai dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota Polsek Jepon Polres Blora. Keluarga korban juga sempat diberikan amplop tebal berisi uang damai dari pejabat setempat agar menemukan titik temu damai namun juga tetap menolak.
"Ya, keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum," kata kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo.
Menurut Bangkit, korban dan keluarganya pada awalnya diajak berdamai oleh polisi di kantor Kepala Desa setempat. Mediasi itu tidak ada titik temu karena keluarga korban menolak pemberian uang sehingga akhirnya kasus ini dibawa ke kantor Bupati Blora.
Pertemuan ke tingkat lebih tinggi itu juga sama, keluarga menolak pemberian uang yang mana uang itu tidak jelas sumbernya.
"Mediasi pernah dilakukan di gedung Pemerintah Kabupaten Blora dipimpin wakil bupati beserta dari Dinas Kesehatan. Di situ diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang sebagai pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu," katanya.
Selama proses mediasi itu, keluarga korban belum mendapatkan akses bantuan hukum. Tolak Uang Damai
Keluarga selama proses itu juga tetap berpendirian menolak pemberian uang tersebut. Bangkit menilai, ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai proses pembungkaman. Pemberian uang itu juga dianggap sebagai peredam biar keluarga korban tidak bersuara.
Langkah itu diduga karena aparat menyadari tindakan kepada korban merupakan kesalahan.
"Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan," bebernya.
Menurut Bangkit, keluarga hanya ingin mendapatkan kejelasan pada kasus yang dialami oleh korban. Dari kondisi itulah, keluarga melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jateng.
"Penyalahgunaan kewenangan atau abusd of power yang dilakukan oleh kepolisian jangan sampai berulang kembali ke korban lainnya," terangnya.

Penanganan Kasus oleh Polda Jateng
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya laporan tersebut ke Bidpropam Polda Jateng. "Kami akan segera terjunkan tim Paminal ke Polres Blora untuk melakukan penyelidikan laporan kasus tersebut," katanya.
Bangkit juga meminta Polda Jateng turun tangan untuk memulihkan nama baik korban, kompensasi kepada korban. Sebaliknya, oknum kepolisian yang melakukan salah prosedur harus bertanggung jawab dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Tentu harus ada sidang etik terhadap oknum kepolisian yang melanggar prosedur," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar