Nasib Eddy Sumarman Pasca-Pengangkatan dari Kajari Bekasi

Nasib Eddy Sumarman Pasca-Pengangkatan dari Kajari Bekasi

Pencopotan Eddy Sumarman dari Jabatan Kajari Bekasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Pencopotan Eddy dari jabatannya dilakukan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pencopotan ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Nama Eddy sempat terseret dalam kasus tersebut dan KPK pun melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengakui bahwa pencopotan Eddy berkaitan dengan indikasi perbuatan tercela yang diduga dilakukannya. Meski begitu, ia tidak merinci perbuatan apa yang dilakukan Eddy yang kini sedang didalami oleh Jangsa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Kita langsung merespons apabila ada terindikasi ada perbuatan-perbuatan dan segera ditarik (dari jabatannya)," ujar Anang kepada wartawan.

Selain itu, penindakan terhadap Eddy juga dilakukan dalam rangka upaya bersih-bersih internal Kejaksaan setelah sejumlah jaksa terseret persoalan hukum. Namun, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ditemukan adanya kecukupan bukti.

"Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan mencopot dulu dari jabatannya. Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung dan iya (di Non-Job kan)," tambahnya.

Status Eddy Sumarman

Nama Eddy Sumarman sempat terseret dalam pusaran kasus Bupati Bekasi yang kini ditangani KPK. Dugaan adanya aliran dana Rp 300 juta dari ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, serta Rp 100 juta dari Bupati Ade Kuswara membuat spekulasi muncul tentang adanya unsur pemerasan oleh oknum penegak hukum.

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa segel di properti Eddy dibuka kembali karena alat bukti yang ditemukan saat gelar perkara (ekspose) dinilai belum cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Kepala Desa/Ayah Bupati), dan Sarjan (swasta/penyuap). Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK hingga awal Januari 2026.

KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut terkait kemungkinan pengembangan perkara ke arah dugaan pemerasan atau keterlibatan aparat penegak hukum lainnya.

Perubahan Jabatan Kajari Bekasi

Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 26 Desember 2025. Pergantian ini terjadi tak lama setelah KPK menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi dan Pondok Indah, serta rumah dinasnya di Cikarang Pusat, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi berlangsung.

Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan KPK akan terus memantau perkembangannya. Terlepas dari dugaan-dugaan yang muncul, KPK menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada spekulasi yang tidak didukung oleh fakta. Publik diminta untuk menunggu hasil penyidikan yang akan diumumkan secara resmi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan