Nasib Nenek Elina Kini Di Kos-Kosan, Ini 5 Pelaku Pengusirnya

Nasib Nenek Elina Pasca-Rumah Dihancurkan

Nenek Elina Wijayanti (80) kini hidup dalam ketidakpastian setelah rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya, dirobohkan oleh sejumlah orang yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas). Kini, ia harus tinggal di sebuah kos-kosan di daerah Balongsari, Surabaya, dan bergantung pada uluran tangan keluarga besar.

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa seluruh biaya hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga besar. Hal ini menjadi beban berat bagi mereka, terlebih karena kondisi Nenek Elina yang sudah tua dan rentan.

Di sisi lain, Nenek Elina menyampaikan keinginan sederhananya, yaitu agar bangunan rumahnya yang telah rata dengan tanah dapat dibangun kembali seperti semula. Ia berharap agar proses pembangunan bisa dilakukan dengan cara yang benar dan legal.

"Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Selain kehilangan rumah, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Beberapa dokumen yang raib antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati

Surat-surat dan barang-barang milik Nenek Elina juga ikut hilang. "Semuanya," ujarnya.

Bantuan Psikologis untuk Nenek Elina

Tim Psikolog Polda Jatim memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina setelah peristiwa tersebut. Pendampingan ini dilakukan guna membantu memulihkan kondisi mental dan emosional masyarakat pasca-kejadian.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Jatim AKBP M Mujib Ridwan turun langsung ke lokasi bersama jajaran anggota Bag Psikologi untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya adalah membantu warga mengelola emosi dan tidak larut dalam tekanan pascakejadian.

"Kami hadir untuk memberikan pendampingan psikologis agar warga tetap memiliki ketenangan, mampu mengelola emosi, serta tidak larut dalam tekanan pascakejadian ini," ujar Mujib.

Ia menambahkan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga hadir memberikan dukungan kemanusiaan. Tim Psikolog SDM akan melakukan kunjungan berkala agar memastikan korban tidak mengalami gangguan psikologi mental berkelanjutan.

Penangkapan Lima Pelaku

Tim Polda Jatim telah menangkap lima terduga pelaku dalam kasus pengusiran Nenek Elina. Tiga di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yakni Samuel dan M Yasin yang ditangkap pada Senin (29/12/2025) siang. Sementara itu, S alias Klowor ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam.

Dua terduga pelaku lainnya baru saja ditangkap Rabu (31/12/2025) sore sekitar pukul 15.33 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang terduga pelaku diamankan dari tempat persembunyian di kawasan Surabaya Barat. Mereka merupakan terduga pelaku urutan keempat dan kelima.

Penangkapan terhadap keduanya dibantu oleh personel tambahan dari Anggota Tim Jatanras Polda Jatim. Kedua terduga tersangka itu dibawa oleh mobil petugas Polisi yang berbeda.

Pengakuan Samuel dan Pembelaannya

Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025.

Samuel membantah telah mengusir nenek Elina. Mengenai alasannya melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan, Samuel berdalih proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama.

"Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama," ungkapnya.

Pembelaan Samuel ini tidak mampu menyelamatkan dia. Polda Jatim menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka bersama M Yasin (MY) dan Klowor. Aparat juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Respons Pemerintah Kota Surabaya

Di bagian lain, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji langsung turun tangan mengadvokasi kasus ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga turun tangan menertibkan ormas setelah muncul dugaan kasus nenek Elina dibekingi ormas tertentu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan