Nasib Ormas yang Usir Nenek Elina di Surabaya Terancam Dibubarkan

Penegakan Hukum di Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap praktik premanisme dan aksi main hakim sendiri. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terlibat dalam kejadian semacam ini bisa saja dibubarkan. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat adanya kasus yang melibatkan Nenek Elina Widjajanti, seorang warga berusia 80 tahun yang diusir secara paksa dari rumahnya oleh kelompok Ormas.

Proses Penyelidikan Terkait Keterlibatan Ormas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penyidikan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Ormas dalam kasus Nenek Elina atau tidak.

"Kita sedang menunggu hasil dari Polda Jatim. Jika memang ada keterlibatan Ormas, maka akan langsung diambil tindakan tegas, yaitu pembubaran," ujar Eri di Balai Kota Surabaya pada Rabu (31/12).

Eri juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh jika yang terbukti mengusir Nenek Elina adalah anggota Ormas. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap menunggu hasil dari pihak berwajib, yakni kepolisian.

"Yang menentukan apakah ada keterlibatan Ormas atau tidak adalah pihak yang berwajib. Kami hanya menunggu karena kita adalah negara hukum. Segala hal yang berkaitan dengan bidana harus disampaikan secara resmi," tambahnya.

Namun, jika Polda Jatim mengumumkan adanya keterlibatan Ormas dalam kasus Nenek Elina, Pemkot Surabaya siap memberikan rekomendasi pembubaran Ormas tersebut.

"Pihak berwajib menentukan, baik itu individu maupun lembaga. Jika yang disampaikan adalah keterlibatan lembaga Ormas, maka kami akan merekomendasikan pembubaran Ormas tersebut," tegas Eri.

Imbauan untuk Tidak Main Hakim Sendiri

Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sebagai negara hukum, semua masalah yang terjadi di masyarakat sebaiknya diselesaikan secara hukum.

"Kami berdiri tegak untuk semua agama, bukan hanya satu golongan. Di sini, melalui kasus Nenek Elina, kita diuji oleh Tuhan, apakah kita merasa bersaudara atau tidak. Hari ini saya minta tolong untuk tidak ada yang memicu provokasi lagi," imbuhnya.

Kronologi Singkat Kasus Nenek Elina

Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh Ormas dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menjadi perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarganya untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel. Namun, Nenek Elina menolak karena merasa tidak menjual rumah tersebut.

Sebaliknya, sekelompok Ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Peristiwa ini terekam kamera dan viral di media sosial.

"Ini rumahnya saya, bukan rumah orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya," protes Nenek Elina sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.

Pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga keluarga tidak bisa masuk. Tak lama kemudian, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat seperti eskavator.

Atas kejadian yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan