Nasib Pilu AKBP Achiruddin Hasibuan, Dipecat dan Dipenjara Akibat Kasus BBM Bersubsidi

Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumut Dipecat dan Dihukum 2 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), resmi dipecat dari kepolisian. Ia juga harus menjalani hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah ia dinyatakan melanggar etika profesi sebagai anggota Polri. Insiden ini berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin di Medan pada Desember 2022 lalu.

Kasus Penganiayaan yang Menyeret Karier AKBP Achiruddin

Dalam kejadian tersebut, AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya menganiaya korban. Bahkan, ia disebut menghalangi seseorang yang ingin melerai penganiayaan itu. Tak hanya itu, ia juga disebut memberi semangat kepada Aditya agar tidak emosi saat melakukan penganiayaan.

Setelah video penganiayaan viral, Polda Sumut menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara itu, Achiruddin sendiri dipecat dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut. Pemecatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Komisi Kode Etik Polri, yang menyatakan bahwa Achiruddin melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus BBM Ilegal yang Menjadi Dasar Hukuman

Selain kasus penganiayaan, Achiruddin juga terlibat dalam kasus perniagaan solar ilegal. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Nelson Victor, menyebut bahwa Achiruddin membeli mobil boks Daihatsu Delta yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam boks. Tangki tersebut terhubung ke tangki BBM bawaan mobil.

Achiruddin memerintahkan seseorang bernama Jupang untuk mengemudikan mobil tersebut dan membeli solar bersubsidi ke sejumlah SPBU setiap hari. Setelah tangki terisi penuh, Jupang menghidupkan pompa dengan menekan sakelar yang sudah dibuat sebelumnya untuk menyedot biosolar dari tangki BBM bawaan ke tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.

Solar yang telah dikumpulkan kemudian dipindahkan ke tangki penimbun berukuran 16.000 liter di gudang milik PT Almira Nusa Raya. Solar ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Nelson Victor menuntut Achiruddin dengan hukuman pidana karena melanggar Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan Pengadilan dan Hukuman yang Dijalani

Dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025 yang dilihat oleh Tribun Medan, Jumat (2/1/2026), Achiruddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). "Amar putusan PK tolak," ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan.

Hukuman yang dijatuhkan adalah dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Achiruddin juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar. Hukuman ini merujuk pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024.

Latar Belakang dan Karier AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan selama ini berkiprah dalam unit narkoba. Ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut. Ia juga pernah menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut.

Namun, karier dan reputasinya tercoreng setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Ia kini tidak lagi menjadi bagian dari kepolisian dan harus menjalani hukuman penjara akibat tindakan ilegal yang dilakukannya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan