Suasana Khidmat dalam Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 di NTT
Suasana khidmat dan penuh harapan menghiasi Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis 26 Desember 2025. Pada hari tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT melakukan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada para warga binaan. Acara ini menjadi momen penting dalam rangka memperingati perayaan Natal dengan semangat kebersamaan dan rehabilitasi.
Sebanyak 1.911 warga binaan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan NTT mendapatkan pengurangan masa pidana. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, yang didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar. Proses ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan perubahan perilaku para warga binaan selama menjalani hukuman.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 24 Desember 2025, dari total 3.173 penghuni Lapas dan Rutan di NTT, sebanyak 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi. Berikut rincian penerima remisi:
- Remisi 15 Hari: 379 orang
- Remisi 1 Bulan: 1.078 orang
- Remisi 1 Bulan 15 Hari: 361 orang
- Remisi 2 Bulan: 74 orang
- Bebas Langsung (RK II): 5 orang
Selain narapidana, sebanyak 24 anak binaan juga mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 19 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 5 orang lainnya menerima pengurangan selama 1 bulan.
Pesan Pembinaan dan Reintegrasi
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lilik Sujandi menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga menjadi alat untuk memotivasi warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri. Ia menegaskan pentingnya sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujarnya di hadapan para warga binaan, Jumat 27 Desember 2025.

Komitmen Kanwil Ditjenpas NTT
Sejalan dengan pesan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk kepercayaan dan apresiasi negara terhadap komitmen warga binaan. Menurutnya, remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam pembinaan.
“Ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Melalui pemberian remisi khusus ini, Kanwil Ditjenpas NTT kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hidup yang dirayakan dalam perayaan Natal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar