Natal dan Tahun Baru, Bupati Rohul Larang Warung Remang-Remang Buka

Natal dan Tahun Baru, Bupati Rohul Larang Warung Remang-Remang Buka

Surat Edaran Bupati Rohul Menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan dalam menyambut Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Surat edaran ini memiliki nomor 17.55 dan merujuk pada Perda Rohul nomor 2 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, yang telah diubah pada Perda nomor 2 tahun 2022.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada hari Rabu, 24 Desember 2025, dan berisi beberapa larangan serta himbauan penting. Salah satu poin utama adalah larangan bagi warung remang-remang, cafe, dan tempat hiburan lainnya untuk beroperasi selama periode perayaan Natal hingga Tahun Baru. Pemilik tempat hiburan, termasuk warung remang-remang/cafe, pakter tuak, panti pijit, dan karaoke, dilarang beroperasi dari tanggal 24 Desember hingga 1 Januari.

Selain itu, Bupati Anton juga menekankan agar para camat mengajak masyarakat untuk melakukan zikir bersama di masjid masing-masing sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang harmonis dan religius menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia juga melarang adanya perkumpulan yang dapat mengarah kepada perbuatan asusila, serta menyalakan kembang api dan mercon dalam perayaan tahun baru.

"Kepada seluruh masyarakat Rohul, kami berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam rangka menghadapi Natal dan tahun baru," ujarnya dalam surat edarannya.

Warung remang-remang di Rokan Hulu memang menjadi perhatian khusus akhir-akhir ini. Diduga, tempat-tempat ini menjadi lokasi peredaran narkoba serta terjadi praktik pemerasan oleh oknum Sat Pol PP. Hal ini menjadi alasan utama bagi Bupati Anton untuk mengeluarkan surat edaran tersebut, guna memastikan bahwa wilayah Rokan Hulu tetap aman dan kondusif selama masa perayaan.

Larangan-Larangan yang Ditetapkan

  • Penghentian Operasional Tempat Hiburan
    Seluruh tempat hiburan seperti warung remang-remang, cafe, panti pijit, dan karaoke dilarang beroperasi selama periode 24 Desember hingga 1 Januari. Ini dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

  • Larangan Perkumpulan Asusila
    Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perkumpulan yang dapat mengarah kepada perbuatan asusila. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga moral dan etika masyarakat, khususnya selama momen perayaan yang seharusnya penuh dengan kebahagiaan dan kebersamaan.

  • Tidak Menyalakan Kembang Api dan Mercon
    Untuk menghindari risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum, penyalakan kembang api dan mercon dilarang selama perayaan Tahun Baru. Masyarakat diharapkan menggunakan cara-cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban

Bupati Anton juga menekankan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia berharap warga dapat saling mengingatkan dan bekerja sama dalam menciptakan suasana yang nyaman dan damai.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Rokan Hulu saat merayakan momen penting ini. Selain itu, langkah-langkah yang diambil juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga norma dan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan