Nelangsa Kushayatun: Rumah 1887 Dirampas, Sertifikat Berubah Nama, Camat Tawar Uang

Kasus Pengusiran Keluarga Kushayatun di Tegal

Kushayatun (65) dan keluarganya tinggal di Tegal, Jawa Tengah, telah mengalami pengusiran dari rumah turun-temurun yang mereka tempati sejak 1887. Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba setelah sertifikat tanah rumah tersebut berubah nama menjadi milik orang lain pada tahun 2021.

Pengusiran dilakukan dengan pembongkaran rumah, disaksikan oleh petugas Satpol PP dan perangkat kelurahan/kecamatan. Keluarga Kushayatun menerima somasi dan tawaran uang Rp50 juta, namun upaya melapor ke lurah dan camat tidak mendapat respons yang memadai.

Peristiwa Pengusiran

Peristiwa pengusiran terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah Kushayatun yang beralamat di Jalan Salak Nomor 2. Selama ini, ia tinggal bersama tiga saudara kandungnya yang juga sudah lanjut usia, yakni Syafi'i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57).

Menurut pengakuan Kushayatun, dua hari sebelum kejadian, keluarga menerima somasi dari pihak yang menyatakan telah membeli tanah dan memiliki sertifikat resmi. Mereka juga menawarkan uang Rp50 juta agar keluarga segera meninggalkan rumah.

Tawaran lain sempat disampaikan oleh aparat setempat. "Ibu enggak mau. Malah waktu itu Bu Lurah, Bu Camat datang, terus ngomong, 'Sudah ibu saya carikan rumah yang seharga Rp100 juta'," cerita Kushayatun. Namun, dua hari kemudian, pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menolak tawaran tersebut.

Pembongkaran Rumah

Pada hari pengusiran, Kushayatun mengaku terkejut. Banyak orang mendatangi rumahnya, termasuk petugas Satpol PP serta perangkat kelurahan dan kecamatan. Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah kemudian meminta keluarga Kushayatun pergi dan langsung melakukan pembongkaran bangunan.

"Waktu itu ibu bingung. Tahu-tahu genteng sudah dilempar-lemparkan, padahal barang-barang masih di dalam," ungkapnya. Kushayatun mengatakan, dia heran semua hanya diam melihat rumahnya dibongkar paksa, termasuk Satpol PP. Bahkan, penanggung jawab pengusiran dan pembongkaran tersebut juga sempat menantangnya dengan menanyakan butuh waktu berapa detik.

"Saya jawab, 'Enggak punya perikemanusiaan'. Ibu memang orang bodoh, tapi pakai etika," ujarnya.

Sejarah Rumah Warisan Keluarga

Kushayatun bercerita, rumah yang berdiri di tanah seluas 180 meter persegi itu telah ditempati keluarganya selama satu abad, sejak 1887. Dia dan saudara-saudara kandungnya merupakan generasi keempat. Mulai dari mbah buyut Tas'ad dan Sukinah, lalu mbah Soleh dan Daiyah, kemudian orang tuanya, Kalim dan Aisyah.

"Ibu memang kelahiran situ. Menempat di situ dari mbah buyut, sampai ke mbah, sampai ke orang tua. Ibu sudah 65 tahun di situ," kata Kushayatun. Kushayatun selalu taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Nama wajib pajak yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah nama ibunya, Aisyah. Tetapi tiba-tiba pada 2021, nama wajib pajaknya berubah menjadi Agus Wahyudi.

Penyelidikan dan Pelaporan

Kushayatun mengatakan, ia tiap tahun selalu taat membayar PBB. Pada 2021 tiba-tiba berganti nama. Menurut Kushayatun, keluarganya memang belum memiliki sertifikat tanah atas rumah yang ditempati. Namun, dia masih ingat, pada 1970-an, kepala kantor pertanahan saat itu meminta orang tuanya untuk mengurus sertifikat. Makanya, dia cukup kaget ketika ada yang mengaku memiliki sertifikat tanah pada 2021.

"Ibu enggak percaya. Kalau buat sertifikat kayak gitu kan harus ada jual beli dulu. Lalu dia beli tanahnya kapan?" katanya. Kushayatun mengatakan, dia dari awal meminta dipertemukan dengan orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah, tetapi hal itu tidak pernah terwujud. Ia ingin mengetahui dan memastikan secara langsung.

Saat ini, Kushayatun menumpang di rumah keponakannya yang tidak jauh dari lokasi rumah yang dibongkar. "Harapan ibu, rumah ibu dan keluarga dapat kembali. Supaya bisa menafkahi kakak dan adik ibu," jelasnya.

Laporan Polisi

Kushayatun kini melapor ke Unit 2 Satreskrim Polres Tegal Kota, Senin (6/10/2025). Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet mengatakan, pelaporan dilakukan karena proses pembongkaran, pemagaran dan pengosongan rumah tidak memiliki dasar hukum yang tetap dan sah. Dia menilai, proses paksaan tidak sepatutnya dilakukan.

"Memang betul pihak pembongkar mengakui memiliki sertifikat. Namun klien kami bersama keluarganya menghuni rumah tersebut sejak 1887," jelas Agus. "Klien kami tidak mengetahui tiba-tiba muncul sertifikat pada tahun 2004," lanjutnya. Agus mengatakan, pembongkaran tersebut memberikan kerugian besar kepada kliennya. Dari kerugian kehilangan hunian dan kios dagangnya juga hilang.

Tanggapan DPRD Kota Tegal

Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan mencari jalan keadilan. Pihaknya akan membantu dengan melaporkan ke pengadilan negeri. "Kita akan bantu melaporkan ke pengadilan," ujarnya. Terkait dugaan keterlibatan Satpol PP, camat, dan lurah, dia akan membahasnya dalam rapat Komisi I DPRD Kota Tegal.

Awal Mula Polemik

Sebelumnya diberitakan, seorang pemilik rumah di Kota Tegal melakukan pemagaran sebuah rumah yang telah dibelinya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (1/10/2025). Pemagaran rumah tersebut dibantu petugas keamanan dari Satpol PP Kota Tegal. Jefri mengatakan, dasar pemagaran rumah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). "Kami melakukan pemagaran dan pengosongan rumah dengan dibantu aparat keamanan. Itu dilakukan karena klien kami akan segera menempatinya dan agar tidak ada orang lain yang bisa menempatinya," jelasnya. Ia mengeklaim rumah tersebut sudah dibeli sejak 21 tahun lalu pada 2004.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN

Sementara itu, Kuasa hukum Kushayatun, Agus Slamet dari LBH FERARI Tegal menegaskan bahwa pembongkaran dan pemagaran rumah kliennya pada Rabu 1 Oktober 2025 dilakukan tanpa dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan. "Ini yang membuat kasus Kushayatun mirip dengan Nenek Elina di Surabaya. Sama-sama tidak ada proses eksekusi dari pengadilan, tetapi bangunan sudah dibongkar," ujar Agus Slamet, Senin (29/12/2025). Atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke sejumlah pihak. Seperti dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) kepada Wali Kota Tegal sebagai pembina ASN. Hal ini didasari keberadaan oknum pejabat yang berada di lokasi saat perobohan bangunan dilakukan. "Dan wali kota telah memerintahkan inspektorat memeriksa teradu oknum ASN yang berada di lapangan ketika pembokaran dilakukan," kata Guslam. Selanjutnya, pihaknya juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal agar menggali keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal sertifikat tanah tersebut. Pihak LBH FERARI ingin memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengusiran kliennya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan