
Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Belitung dengan Nelayan Desa Tanjung Binga
Pada hari Senin (1/12/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para nelayan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Rapat ini dilakukan untuk membahas masalah perizinan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang menjadi kendala bagi nelayan setempat.
Para nelayan mengeluh karena kesulitan membeli BBM untuk melaut karena tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan perizinan lainnya. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa melaut selama sekitar satu bulan, sehingga berdampak pada pendapatan keluarga mereka. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, bertujuan mencari solusi atas keluhan tersebut.
Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga instansi vertikal yang hadir saling bertukar informasi demi mencari solusi terbaik. Vina Cristyn Ferani menyampaikan keprihatinan mendalam karena nelayan telah terlalu lama tidak melaut sehingga tidak memiliki pendapatan. “Jangankan satu bulan, seminggu nelayan tidak melaut saja sudah sangat menyulitkan mereka,” ujarnya.
Menurut Vina, dari penelusuran DPRD, persoalan utama yang membuat nelayan tak bisa melaut adalah perizinan kapal dan dokumen SIPI. Meskipun dinas perikanan sebelumnya telah memberi waktu relaksasi selama tiga minggu untuk mengurus izin, belum ditindaklanjuti oleh sebagian nelayan. “Kita boleh berbeda pandangan mengenai regulasi, tetapi aturan yang sudah ditetapkan harus diikuti,” ucapnya.
Terkait rekomendasi pembelian solar subsidi yang tidak keluar, Vina menyebutkan bahwa persoalan tersebut hanya terjadi di Desa Tanjung Binga, tidak di desa lainnya. Oleh karena itu, nelayan diminta memahami bahwa rekomendasi harus memiliki dasar yang jelas, yaitu kepemilikan izin resmi.
Berdasarkan hasil diskusi dan perdebatan panjang, disepakati bahwa rekomendasi solar untuk nelayan Tanjung Binga harus segera dikeluarkan, dengan syarat nelayan menandatangani surat pernyataan kesediaan mengurus izin. “Solusi pertama adalah bagaimana nelayan kita bisa segera melaut. Tetapi nelayan juga harus komit mengurus perizinannya,” kata Vina.
Selain rekomendasi soal solar, DPRD juga meminta Dinas Perikanan Kabupaten Belitung untuk aktif memfasilitasi pengurusan izin nelayan tanpa mempersulit. “Ini pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir mengurus kebutuhan mereka dan tidak boleh ada pungutan dalam prosesnya,” ujar Vina.
Ia juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkantor di Belitung karena Belitung merupakan wilayah kepulauan dan memiliki banyak nelayan. “Kita dua pulau berbeda, geografisnya menyulitkan. Jadi kami minta mereka berkantor di Belitung. Ruangan kantor banyak, tinggal pakai,” tutur Vina.
Masalah Susah Mendapatkan BBM
Ramli, salah satu nelayan Desa Tanjung Binga yang hadir pada RDP, mengatakan, sudah satu bulan tidak melaut karena susah mencari BBM. “Sementara di rumah, ada keluarga yang harus kami hidupi. Jadi kalau tidak ada minyak ini kami sedih, karena harus pinjam sana sini,” katanya. Ramli berharap melalui RDP itu dapat menemukan solusi terbaik untuk mereka.
Nelayan Desa Tanjung Binga lainnya, Saripudin, menolak sistem pemeliharaan terencana atau planned maintenance system (PMS). Pasalnya, biaya tahunan yang cukup tinggi sehingga mereka tidak mampu membayar. “Apalagi kami ini nelayan bagan, dalam satu tahun operasinya 8 bulan dan menganggur 4 bulan karena musim barat. Jadi penghasilan kami saling menutupi,” kata Saripudin.
Diskresi dari Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Belitung Syamsir menegaskan stok bahan bakar minyak (BBM) untuk para nelayan masih aman. Permasalahan yang terjadi di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, justru pada perizinan dan sudah diatur sesuai ketentuan berlaku. Pernyataan itu disampaikan Syamsir usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Belitung terkait permasalahan persyaratan untuk terbitnya rekomendasi minyak, Senin (1/12/2025).
“Yang pasti harus dikuatkan BBM itu bukan masalah untuk mereka melaut, stoknya ada. Cuman sambil berjalan, sambil tertib administrasi untuk nelayan kita,” kata Syamsir kepada Pos Belitung. Ia menyebutkan, semua aturan dari pusat berlaku sama di setiap daerah, termasuk Belitung. Oleh sebab itu, pemerintah daerah kembali memberikan diskresi kepada para nelayan agar mereka bisa kembali melaut.
Hanya saja, para nelayan diharuskan membuat surat pernyataan untuk mengurus perizinan. “Jadi sambil kita koordinasi, karena semua wilayah aturan itu berlaku, terpenting itu mereka melaut dulu, supaya ada harapan untuk hidup,” ujar Syamsir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar