
Penolakan Pembayaran Rupiah Tunai Bisa Terkena Sanksi Pidana
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa penjual atau pedagang yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah tunai dapat terkena sanksi pidana. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu penolakan Rupiah dalam transaksi sehari-hari, seperti saat seorang nenek ingin membeli roti di sebuah toko.
Menurut Said, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Mata Uang. Dengan demikian, setiap pihak tidak diperbolehkan menolak penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia.
"Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri," ujar Said dalam keterangannya pada Jumat (26/12).
Ia menjelaskan bahwa penjual atau pedagang yang menolak pembayaran dengan Rupiah bisa terkena sanksi pidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rupiah tetap menjadi alat tukar yang diterima secara luas di seluruh Indonesia.
Said juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menolak Rupiah sebagai alat pembayaran. Ia menilai, tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.
"Sebab itu bisa berkonsekuensi pidana," katanya.
Selain itu, Said berharap Bank Indonesia (BI) juga turut berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menerima Rupiah sebagai alat pembayaran. Ia menyoroti bahwa penolakan Rupiah tidak boleh terjadi hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital.
"Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran menggunakan rupiah secara tunai," ujarnya.
Said kemudian mengungkit contoh negara Singapura yang maju dalam teknologi pembayaran nontunai, tetapi tetap menerima pembayaran menggunakan Dolar Singapura. Menurutnya, negara-negara maju lainnya juga masih melayani pembayaran tunai.
"Mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga SGD 3000 dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai," katanya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Dalam konteks ini, kesadaran masyarakat akan keberadaan Rupiah sebagai alat pembayaran resmi sangat penting. Meskipun tren pembayaran digital semakin meningkat, Rupiah tunai tetap memiliki peran strategis dalam memastikan aksesibilitas dan inklusi keuangan bagi semua kalangan.
Pemerintah dan lembaga terkait seperti BI harus terus berupaya untuk memastikan bahwa Rupiah tetap diterima secara luas. Selain itu, para pelaku usaha juga perlu memahami bahwa menolak Rupiah bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem pembayaran digital.
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan masyarakat dan pelaku bisnis lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar