Nenek Elina Tinggal di Kos-kosan Usai Rumah Dibongkar Ormas, Ini Keinginannya

Nasib Nenek Elina yang Kini Tinggal di Kos-kosan

Nasib pilu dialami Elina Widjajanti (80), seorang lansia di Surabaya yang harus kehilangan tempat tinggal setelah rumahnya diduga dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang. Saat ini, Elina terpaksa menjalani hari-harinya dengan menyewa kamar kos di kawasan Balongsari, Surabaya. Rumah milik Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar pada 6 Agustus 2025. Aksi tersebut disebut melibatkan Samuel Adi Kristanto (SAK) bersama beberapa rekannya, yakni Yasin (MY) dan SY alias Klowor.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (31/12/2025), Nenek Elina menyampaikan harapannya dengan suara pelan namun tegas. Ia hanya ingin rumahnya yang kini telah rata dengan tanah dapat dibangun kembali seperti semula. “Harapan saya dikembalikan seperti asal, dibangun seperti asal,” ujarnya.

Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Nenek Elina juga mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting serta barang-barang pribadi saat peristiwa pembongkaran terjadi. Beberapa dokumen yang dilaporkan hilang antara lain sertifikat hak milik (SHM) sejumlah rumah dan ruko di Surabaya, SHM tanah tambak di Tulungagung, serta dokumen C desa dan mutasi tanah atas nama keluarga.

Harapan Sederhana Nenek Elina

Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, membenarkan bahwa kliennya kini tidak memiliki rumah dan tinggal di kamar kos di wilayah Balongsari. Menurutnya, seluruh kebutuhan hidup Nenek Elina saat ini ditanggung oleh keluarga besarnya. "Di kos-kosan daerah Balongsari," ujar Wellem, Minggu (29/12/2025). Nasib nenek Elina yang kini tinggal di kos-kosan pun menjadi perhatian netizen tanah air.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Adi Kristanto (SAK), Yasin (MY), dan SY alias Klowor. Penangkapan SY pada Rabu (31/12/2025) mengakhiri pelariannya setelah polisi mengamankannya di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Diponggo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan dan tindakan bersama-sama. Menurutnya, SY memiliki peran membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumah saat peristiwa terjadi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan berdasarkan pengembangan bukti, termasuk video yang sempat viral di media sosial.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan