Nenek 80 Tahun Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya
Seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia tinggal di sebuah rumah yang terletak di atas tanah seluas 92 meter persegi dengan ukuran 4 x 23 meter sejak tahun 2011. Di atas lahan tersebut, Elina tinggal bersama keluarganya, yaitu Musmirah, Sari Murita Purwandari, Dedy Suhendra, dan Iwan Effendy.

Menurut Elina, tanah tersebut diklaim tercatat atas nama Elisa Irawati dan kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima ahli waris lainnya. Keberadaan Elina dan keluarganya di rumah tersebut disebut telah lama diketahui oleh lingkungan sekitar. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Bertempat tinggalnya secara tetap mereka semua ini di rumah (obyek tanah dengan bangunan) tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat sekitar dan teman-teman maupun handai tolan lainnya,” ujar Willem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kronologi Peristiwa
Kronologi kejadian bermula pada 4 Agustus 2025, ketika sekelompok orang mendatangi rumah Elina dan menyatakan bahwa rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel. Keluarga Elina menolak meninggalkan rumah karena merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas hunian tersebut.
Namun, dua hari kemudian situasi kembali memanas. Puncak kejadian terjadi pada 9 Agustus 2025, ketika rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan alat berat excavator. Setelah pembongkaran, keluarga melaporkan seluruh barang milik mereka hilang, mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga dokumen dan surat berharga.
Elina mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya. “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.

Keterangan dari Pembeli
Ketua RT setempat, Leo, menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, yang merupakan saudara kandung Elina. Samuel selaku pihak yang mengaku sebagai pembeli rumah tersebut menegaskan bahwa dirinya telah membeli rumah itu secara sah sejak tahun 2014.
Ia mengaku telah berulang kali meminta Elina untuk meninggalkan rumah tersebut. “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel sebagaimana dikutip dari SURYA.co.id.
Samuel juga membantah tudingan bahwa dirinya menghilangkan barang-barang milik keluarga Elina. Ia mengklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum proses pembongkaran rumah dilakukan.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut dugaan pengusiran paksa dan sengketa kepemilikan tanah. Masyarakat dan pihak berwenang sedang mencari solusi untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai hukum. Elina dan keluarganya berharap bisa mendapatkan keadilan dan kembali ke tempat tinggal mereka yang sah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar