Nuryadin Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nuryadin Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Penyidik Polresta Bandar Lampung Periksa Pengusaha Nuryadin Terkait Dugaan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah

Penyidik dari Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Raja Besi Tua, Nuryadin, terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Hal ini dilakukan setelah Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa korban bernama Darussalam.

Pengacara Nuryadin, Firman Simatupang, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik Polresta Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap klien mereka pada tanggal 12 Desember 2025.

Firman menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, pihaknya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Gugatan tersebut bertujuan untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang dikeluarkan sejak Maret hingga November 2025.

Kami memohon agar surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat, tegas Firman. Proses praperadilan masih berlangsung, dan pihaknya berharap dapat mendapatkan keputusan yang adil.

Nuryadin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini berkaitan dengan laporan Darussalam yang mengaku menjadi korban penipuan atau penggelapan. Namun, dalam putusan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022, penetapan tersangka terhadap Darussalam dinyatakan tidak sah.

Di sisi lain, kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian. Menurut Ujang, laporan tersebut diajukan karena Nuryadin diduga memberikan keterangan palsu dalam putusan Nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2021. Selain itu, Nuryadin juga membuat laporan polisi sehingga Darussalam sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan putusan praperadilan itu, penetapan tersangka terhadap klien kami batal demi hukum beserta seluruh akibatnya, ujar Ujang Tommy. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini harus dijalani secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perkembangan Terkini

Beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap Nuryadin dilakukan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
  • Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
  • Pihak pengacara Nuryadin mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
  • Putusan praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022 menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Darussalam tidak sah.
  • Kuasa hukum Darussalam menyambut baik langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tantangan Hukum yang Dihadapi

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi para pihak. Proses praperadilan menjadi salah satu alat penting untuk memastikan bahwa semua tindakan hukum dilakukan secara benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam pemberian keterangan, terutama dalam proses hukum. Dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk ancaman hukuman yang berat.

Kesimpulan

Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia tetap berjalan meskipun terdapat tantangan dan perbedaan pendapat antara pihak-pihak yang terlibat. Keberlanjutan proses praperadilan menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari semua pihak terpenuhi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memahami hak serta kewajibannya dalam menghadapi situasi seperti ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan