
PALANGKA RAYA, berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyoroti pentingnya pemutakhiran data sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1971. Ia meminta seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengambil langkah-langkah agar data tersebut tetap up-to-date.
Menurut Nusron, jika tidak segera dilakukan pemutakhiran, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah bisa terjadi, yang kemudian berpotensi memicu konflik agraria di masyarakat.
Ada potensi tumpang tindih kalau tidak segera diatasi. Sertifikat tanah yang terbit tahun 1961 sampai 1971 itu harus dimutakhirkan, karena sertifikat tersebut mempunyai kelemahan, seperti ada sertifikat tapi tidak ada keterangan di mana letak batas-batasnya, ujarnya saat berada di Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Nusron menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan pada masa itu memiliki kekuatan dalam hal kesaksian riwayat tanah. Kekuatan hak atas tanah bergantung pada seberapa banyak orang yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data sangat penting agar tanah tidak diserobot oleh pihak lain.
Kalau sesepuh-sesepuh yang tahu riwayat tanah tersebut sudah wafat, ada potensi tumpang tindih diserobot orang, karena sertifikat model seperti itu kekuatannya di kesaksian tentang riwayat tanah. Kesaksian tergantung orang, sementara orangnya sudah banyak yang wafat dan pindah, jelas Nusron.
Masalah BPHTB
Selain itu, pihaknya juga mencatat bahwa masih ada tanah di Provinsi Kalteng yang belum memiliki sertifikat. Salah satu alasan utama adalah ketidakmampuan masyarakat untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
Nusron Wahid menjelaskan bahwa di Kalteng, sebanyak 32 persen tanah belum ada yang bersertifikat.
Yang sudah terdaftar (di database BPN) itu ada 72 persen, tapi yang telah bersertifikat baru 67 persen, artinya ada 32 persen yang belum bersertifikat, beber Nusron.
Menurut Nusron, data tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat 5 persen orang yang sudah muncul peta bidang tanahnya dalam database BPN, namun sertifikatnya belum terbit.
Biasanya yang begini belum mampu membayar BPHTB, imbuh dia.
Solusi untuk Masyarakat Miskin
Untuk mengatasi masalah ini, Nusron meminta kepada kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah agar menggratiskan BPHTB guna mempercepat legalitas hak atas tanah masyarakat. Tujuannya adalah agar ke depan tidak ada lagi kasus tumpang tindih lahan.
Oleh karena itu permintaan kami, mohon untuk warga miskin ketika mensertifikatkan tanah BPHTB-nya digratiskan, toh ini untuk rakyat bapak; nanti mereka yang memilih bapak juga kalau mereka dapat manfaat, jelas Nusron.
Dengan adanya pemutakhiran data dan penghapusan hambatan biaya, diharapkan semua masyarakat dapat merasa aman dalam memiliki tanah mereka. Hal ini juga akan membantu mengurangi potensi konflik agraria di masa mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar