
Pendukungan OJK terhadap Kewajiban Asuransi Perjalanan bagi Wisatawan Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana yang diusulkan oleh industri asuransi untuk mewajibkan asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Hal ini dilakukan karena dianggap dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan industri asuransi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung wacana tersebut karena akan memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.
"OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar," ujarnya dalam jawaban tertulis RDKB November 2025.
Namun, Ogi menegaskan bahwa penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing bukanlah kebijakan yang dapat ditetapkan secara sepihak. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
Selain itu, OJK menilai bahwa realisasi kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian yang komprehensif. Kajian tersebut mencakup kesiapan ekosistem industri asuransi, mekanisme implementasi di lapangan, serta aspek perlindungan konsumen.
Ogi menekankan bahwa aspek perlindungan konsumen menjadi hal penting agar kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wisatawan asing selama berada di Indonesia.
"Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan," tuturnya.
Usulan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin bepergian ke Indonesia. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa wacana tersebut saat ini masih dalam tahap proses diskusi di tingkat nasional.
"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antar pemangku kepentingan," ujar Budi kepada Kontan.
Topik mengenai perlindungan alias asuransi perjalanan bagi wisatawan juga sudah mulai menjadi pembahasan awal di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja beberapa waktu lalu.
Menurut AAUI, skema asuransi perjalanan yang ideal untuk diwajibkan ialah skema yang sederhana dan mudah diakses, memberikan perlindungan minimum yang jelas seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya.
"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," tuturnya.
Potensi Dampak Positif bagi Industri Asuransi
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penerapan kebijakan itu berpotensi terwujud apabila ada keselarasan kebijakan antar kementerian, serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis.
Jika direalisasikan, dia bilang dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang akan mendapat peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang diproteksi.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi wisatawan, tetapi juga menjadi peluang besar bagi industri asuransi nasional untuk berkembang lebih pesat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar