
berita
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil setelah pengumpulan data dan asesmen yang dilakukan di wilayah bencana, yang menunjukkan adanya gangguan signifikan terhadap perekonomian daerah, termasuk kemampuan debitur dalam membayar kewajiban keuangan mereka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa pemberian perlakuan khusus tersebut bertujuan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah risiko yang lebih luas. Kebijakan ini penting agar dampak bencana tidak berkembang menjadi risiko sistemik, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (11/12).
Beberapa bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi:
Penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), restrukturisasi dilakukan setelah ada persetujuan pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak mengikuti aturan one obligor.
"Perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025," tambah Ismail.
Selain sektor perbankan, OJK juga memberikan instruksi kepada perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempercepat layanan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana. Seluruh perusahaan diminta untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis yang terdampak, serta menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.
OJK juga meminta perusahaan untuk memperkuat komunikasi dengan nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur. "Termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," imbuhnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar