OJK: Indonesia Butuh Program Asuransi Bencana Wajib

Kebutuhan Program Asuransi Wajib Bencana di Indonesia

Indonesia memiliki tingkat eksposur risiko bencana yang sangat tinggi. Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa diperlukan adanya program asuransi wajib bencana. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kondisi geografis negara ini berada di ring of fire, sehingga rentan terhadap berbagai jenis bencana alam.

Selama tahun ini saja, telah terjadi beberapa bencana seperti banjir besar di Bali dan Sumatra. Dengan situasi ini, Ogi menyampaikan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan skema asuransi wajib bencana untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang bisa sangat menghancurkan.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan ketentuan mengenai asuransi wajib untuk bencana alam. Dalam Pasal 39A UU tersebut, disebutkan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Beberapa contohnya adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Pemerintah juga dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam program asuransi wajib. Selain itu, pemerintah dapat meminta mereka untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Menurut Ogi, salah satu asuransi wajib yang dapat dilaksanakan adalah asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Namun, implementasinya memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.

Definisi Bencana Alam yang Luas

Bencana alam atau natural catastrophe memiliki definisi yang sangat luas. Di Indonesia, secara perlindungan risiko, bencana mencakup gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan tsunami. Selain itu, ada kelompok lain seperti badai, banjir, kerusakan akibat air, dan kebakaran hutan.

Pandangan Praktisi Asuransi

Praktisi asuransi, Andreas Freddy Pieloor, turut memberikan pandangannya mengenai program asuransi wajib bencana. Menurutnya, bencana alam adalah risiko murni dari alam yang tidak bisa dicegah, tetapi bisa dimitigasi. Oleh karena itu, asuransi wajib relevan dengan kondisi Indonesia yang rawan bencana alam.

Namun, Freddy menilai gagasan asuransi wajib tidak boleh disusun hanya dengan logika. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dipaksa membayar premi untuk kerusakan yang dibuat oleh pihak lain. Menurutnya, penyusunan program asuransi wajib juga perlu mempertimbangkan unsur penyebab bencana tersebut.

Risiko Alam vs. Risiko Akibat Manusia

Freddy menjelaskan bahwa risiko alam dan risiko akibat ulah manusia tidak dapat disatukan. Premi untuk bencana murni alam didasarkan pada probabilitas geologi dan intensitas tektonik, sedangkan risiko human-induced bergantung pada governance, kepatuhan lingkungan, dan perilaku manusia. Dengan demikian, keduanya memerlukan harga premi yang berbeda.

Di saat yang sama, reasuransi global hanya mau menanggung risiko yang terukur dan dapat didiverifikasi. Apabila risiko pencemaran dan risiko geologi dicampur, pasar internasional akan melihat Indonesia sebagai portofolio risiko yang tidak dapat dihitung.

Solusi dan Rekomendasi

Untuk menghindari hal ini, Freddy menyarankan Indonesia memerlukan aturan khusus yang menetapkan pertanggungjawaban korporasi dan pejabat publik dalam bencana yang disebabkan manusia. Dia menyarankan perusahaan yang merusak lingkungan wajib membayar kompensasi, restoration bond, bahkan premi tambahan.

Selain itu, pemegang saham pengendali juga dapat dituntut jika terbukti mengambil keputusan yang menyebabkan kerusakan, lalu direksi dan komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai dalam menjalankan operasional perusahaan. Ditambah, pejabat pemberi izin dapat dimasukkan dalam lingkar pertanggungjawaban jika terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerusakan alam.

Desain Premi yang Proporsional

Freddy menilai premi untuk masyarakat juga harus dirancang secara proporsional. Untuk bencana murni alam, dia menyarankan tarif premi harus ringan, transparan, dan bisa disubsidi bagi kelompok rentan. Adapun skema parametrik yang memicu pembayaran otomatis berdasarkan intensitas gempa atau ketinggian muka air dapat mempercepat bantuan tanpa proses klaim yang rumit.

Sebaliknya, premi untuk risiko akibat manusia, harus ditagihkan kepada pelaku langsung, bukan kepada rakyat. Hanya dengan cara itu dapat menciptakan insentif perbaikan tata kelola.

Kesimpulan

Pada intinya, Freddy mengatakan asuransi wajib bencana menjadi hal yang penting. Namun, dia menekankan bahwa perlu ada kepastian skemanya tidak menjadi beban baru bagi rakyat, tetapi berbasis keadilan lingkungan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan